RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Dinanti Dengan Sepenuh Hati, Diabaikan Dengan Seluruh Kepentingan

NEWS - Rabu, 18 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

(Antara Foto)

GARUDA DAILY – Tahun 2016, Bengkulu dan bahkan dunia dikejutkan dengan kasus kematian seorang anak perempuan, yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 laki-laki saat pulang sekolah di Kabupaten Rejang Lebong. Tahun 2017, DE (26 th) diperkosa secara bergantian oleh 4 laki-laki. Peristiwa-peristiwa semacam ini, bukanlah kasus baru. Sepanjang tahun 2018, tercatat 134 kasus kekerasan yang terjadi di Bengkulu (CATAHU 2019, Komnas Perempuan)

Kekerasan Seksual masih dipandang sebagai kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan moralitas korban, baik oleh hukum maupun masyarakat. Sehingga, tidak jarang kasus jadi terabaikan. Indonesia masuk dalam daftar darurat kekerasan seksual, baik dari jumlah pelaporan, penanganan, pemulihan korban, maupun pemidanaan kepada pelaku. Undang-undang yang ada belum cukup mumpuni memberikan perlindungan korban. Perlunya Undang-undang yang spesifik mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan usulan dan inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017-2019 DPR. Saat ini telah masuk dalam tahap pembahasan antar Panja Pemerintah dan Panja DPR RI. Namun beberapa kali Panja DPR tidak menepati Janji. Pembukaan Rapat Pertama, peserta Panja DPR tidak Kuorum. Lalu pembahasan lanjutan RUU Penghapusan Kekerasan seksual pada tanggal 2 September 2019, dirubah jadwalnya oleh Pimpinan Komisi VIII DPR RI, menjadi agenda lain.

Baca juga Ada Tunggakan Tiga Juta, Siswi SMKN 1 ini Tak Kunjung Dapat Ijazah

Susi Handayani, Direktur Yayasan PUPA mengatakan, “Terkait Penundaan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, harusnya DPR memanfaatkan momentum di akhir jabatannya ini, sebagai upaya keberpihakan mereka terhadap pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual,”

Padahal RUU ini sangat ditunggu oleh Korban dan pendamping. Harapan bahwa RUU ini menjadi kebijakan khusus yang implementatif, agar mampu mengenali bentuk kekerasan seksual, mengatur hukum acara sesuai dengan kebutuhan korban dan menindak pelaku dalam kasus-kasus kekerasan seskual selama ini. Sebagai pembaharuan Hukum, kebjakan ini didorong agar memiliki tujuan jelas seperti memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan untuk korban, melakukan pencegahan dan menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan yang terbebas dari kekerasan seksual.

Sementara itu, Fuji Farina, Pengurus Forum Anak Bengkulu mengatakan, “Tidak ada lagi ruang yang aman bagi anak. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah bentuk kepedulian negara terhadap regenerasi di masa yang akan datang.”

Maka, kami dari jaringan masyarakat untuk Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual:
1. Mendesak Panja Komisi VIII DPR agar menepati janji melakukan pembahasan RUU Pengehapusan Kekerasan Seksual pada Masa Sidang terakhir DPR periode 2015-2019.
2. Mendesak Panja Komisi VIII DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sesuai jadwal, yaitu tanggal 25 September 2019.
3. Meminta Pemerintah Daerah Bengkulu, memberikan dukungan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan di tingkat DPR RI.
4. Mengajak Seluruh masyarakat sipil untuk ikut mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
5. Mengajak seluruh Media untuk ikut mempublikasikan dan mengawal proses advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

(Siaran Pers Yayasan Pupa)

BACA LAINNYA


Leave a comment