‘Rumah Dinas Milik Negara, Bukan Fraksi Nasdem’

NEWS - Kamis, 3 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Rumah dinas yang dulunya ditempati mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi menciptakan polemik. Setelah pihak Sekretariat DPRD Kota Bengkulu berencana menyerahkan rumah tersebut kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, yang memang belum pernah sama sekali mencicipi fasilitas negara, berupa rumah dinas. Rencana itu terkesan mendapat penolakan dari Ketua Partai Nasdem Kota Bengkulu RT, yang membuat beberapa pernyataan di media sosial Facebook.

Baca Pimpinan DPRD akan Polisikan Ketua Nasdem Kota

Terkait hal ini, Sekwan DPRD Kota Bengkulu Ramadhan Indosman menyayangkan sikap RT, yang tidak terlebih dahulu meminta penjelasan langsung ke sekretariat.

“Tidak ada konfirmasi ke saya, seharusnya bisa komunikasikan langsung ke sekwan, karena rumah tersebut sudah kembali ke sekretariat,” kata Ramadhan.

Ia menjelaskan, rumah tersebut memang dulunya diperuntukan untuk ketua, bukan fraksi (Nasdem). Karena sekarang kosong berarti kembali ke negara. Sedangkan waka II hingga saat ini belum ada rumah dinas. Oleh sebab itu, daripada kosong, pihak sekretariat ingin menfungsikannya untuk rumah dinas waka II.

“Baru rencana, belum serah terima,” ungkapnya.

Dilanjutkan sekwan, bahwa rumah dinas untuk unsur pimpinan memang ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Termasuk di PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Saya rasa tidak masalah, apalagi ini sifatnya sementara, daripada kosong,” tandas Ramadhan.

Baca Kuasa Hukum Teuku Somasi Ketua Nasdem Kota

Sementara itu, ujaran RT di Facebook sendiri berbuntut panjang. Bahkan Teuku sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Kuasa Hukumnya Achmad Tarmizi Gumay untuk diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini online, Redaksi masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung RT. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment