RSUD Lebong Kini Punya Dua Dokter Spesialis

NEWS - Kamis, 14 Desember 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – RSUD Lebong saat ini telah memiliki dua dokter spesialis, yakni dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis obgyn (obstetri dan ginekologi) atau spesialis kandungan.

Dikatakan Direktur RSUD Lebong dr. Selviana bahwa kedua dokter tersebut merupakan utusan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui program terobosannya yang disebut WKDS (Wajib Kerja Dokter Spesialis).

“Alhamdulillah, RSUD Lebong saat ini telah memiliki dua orang dokter spesialis utusan dari Kementerian Kesehatan RI. Kedua dokter tersebut dr. Jhoni, Sp.OG SpeSialis Obgyn merupakan dokter kandungan lulusan Universitas Indonesia (UI) dan dr. Yudi Sp. PD Spesialis Penyakit Dalam yang merupakan lulusan Universitas Sriwijaya (Unsri),” kata Selviana.

Dijelaskan Selviana, kalau kedua dokter spesialis tersebut bukanlah dokter tetap hanya akan bertugas di RSUD Lebong selama satu tahun.

“Kedua dokter ini, bertugas terhitung sejak tanggal 4 Desember 2017, mereka juga akan bekerja full day enam hari kerja di RSUD Lebong,” jelas Selviana.

Untuk diketahui, WKDS merupakan terobosan kemenkes yang didukung Organisasi Profesi IDI, POGI, PABI, PAPDI, IDAI dan Perdatin serta Kolegium Ahli Penyakit Dalam, Obstetri dan Ginekologi, Anak, Ahli Bedah serta Anestesiologi dan Terapi Intensif serta pihak terkait, dalam rangka pemenuhan dan pemerataan tenaga spesialis terutama di Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Pelaksanaan WKDS juga sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi dan memeratakan pelayanan medik spesialistik yang bermutu serta terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia. Regulasi yang mengatur tentang WKDS ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada pasal 28 ayat (1) bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). [trf]

BACA LAINNYA


Leave a comment