Rosjonsyah Sampaikan 13 Raperda Untuk Prolegda Tahun 2018

NEWS - Kamis, 21 Desember 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Pada rapat Paripurna DPRD kabupaten Lebong dengan agenda pengesahan Produk Legislasi Daerah (Prolegda)tahun 2018, Bupati Lebong Rosjonsyah menyampaikan 13 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) untuk di jadikan Prolegda pada tahun 2018 nantinya.
“pada kesempatan ini, kami selaku pihak eksekutif menyampaikan penjelasan Raperda untuk menjadi Prolegda tahun 2018,” sampai Rosjonsyah, 18 Desember 2017.

Adapun 13 Raperda yang dimaksud  adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Raperda tentang penghapusan utang dana bergulir, Raperda tentang kawasan bebas rokok, Raperda tentang penetapan Tubei sebagai ibukota Kabupaten Lebong, Raperda tentang pemberian intensif dan penanaman modal, Raperda tentang administrasi pemerintahan desa, Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Lebong tahun 2016 – 2026, Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Lebong (RIPPARKAB), Raperda tentang pedoman teknis pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas rakyat di Kabupaten Lebong, Raperda tentang penetapan baku mutu air dan kelas air sungai di kabupaten Lebong, Raperda tentang pengelolahan sampah di kabupaten Lebong, Raperda tentang Protokoler DPRD Kabupaten Lebong, Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lebong.

“Harapan kami, kiranya Raperda yang diajukan tersebut akan mendapatkan persetujuan dari DPRD Lebong, kemudian ditetapkan sebagai Prolegda tahun 2018 dan dapat dibahas pada tahun 2018 nantinya,” demikian Rosjonsyah. [trf]

BACA LAINNYA


Leave a comment