Rohidin Serahkan 200 Sertifikat PTSL

NEWS - Senin, 4 Desember 2023

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyerahkan 200 sertifikat tanah kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, secara keseluruhan Bengkulu memperoleh 16.030 bidang.

Kemudian, dilanjutkan dengan Launching Sertifikat Elektronik oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual di ruang Pola Pemda Provinsi Bengkulu, Senin (4/12).

PTSL adalah program pemerintah untuk masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah gratis proses pendaftaran tanah pertama kali.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu memberikan 200 persil sertifikat tanah kepada pemegang hak atas tanah di Provinsi Bengkulu yang tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, yang secara simbolis diberikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Ruang Pola Bappeda Provinsi Bengkulu, Senin (4/12).

Dalam kata sambutannya, Gubernur Rohidin mengatakan pembagian sertifikat tanah yang dilakukan hari ini merupakan program strategis nasional mulai dari tingkat nasional, provinsi sampai tingkat kabupaten kota bahkan ke tingkat kelurahan dan desa yang salah satu wujud program adalah reforma agrarian.

“Ini merupakan kebijakan Presiden RI secara langsung secara berjenjang melalui Kementerian ATR/BPN yang diteruskan ke Gubernur, Bupati, Walikota sampai ke Camat dan Lurah/Desa salah satunya dengan program reforma agraria. Yang paling riil dirasakan masyarakat sekarang adalah pensertifikatan lahan,” ujar Gubernur.

Program pensertifikatan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dalam beberapa tahun terakhir perkembangannya di Bengkulu dikatakan Gubernur sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kemarin saya sudah dua kali mengeluarkan surat edaran, agar dalam teknis pelaksanaannya tidak ada hambatan di lapangan. Termasuk terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kita sudah sepakati untuk bisa di-nol-kan,” tambah Gubernur sembari meminta agar Pemerintah Kabupaten Kota menganggarkan sesuai kemampuan APBD masing-masing untuk alokasi penertiban PTSL tersebut.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, SH, MH mengatakan pemberian sertifikat tanah tersebut bertujuan agar pemegang hak, baik masyarakat secara pribadi maupun pemerintah.

Hal itu agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, terutama bagi masyarakat sehingga dapat diberdayakan untuk mendorong peningkatan perekonomian.

Upaya tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa program antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi (Redis) Tanah, dan Sertipikasi Aset Pemerintah Daerah.

Di Provinsi Bengkulu, menurut Indera Imanuddin untuk pembagian PTSL kepada masyarakat tahun ini dibagikan sampai akhir tahun sebanyak 16.030 bidang dengan sebaran penerima dari seluruh kabupaten kota.

“Pembagian PTSL kepada masyarakat tahun ini, dibagikan sampai akhir tahun sebanyak 16.030 bidang saat ini sudah terealisasi kisaran 85 persen. Nanti 100 persen diperkirakan selesai ditambah program Redis sekitar 1.700 bidang jadi semua sekitar 17.700 bidang yang akan diserahkan,” jelas Indera Imanuddin kepada RRI.

Lebih lanjut menurut Indera Imanuddin, untuk luas estimasi seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu adalah 1.991.933 hektar, sementara itu luas wilayah Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan adalah 924.518 hektar atau sebesar 46 persen.

Dengan demikian, kurang lebih 54 persen wilayah yang ada atau sebesar 1.067.415 hektar merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dari wilayah APL tesebut sebesar 155.074 hektar sudah dimanfaatkan sebagai HGU, sehingga terdapat 912.341 hektar atau 85 persen dari wilayah APL dapat dijadikan area kegiatan pendaftaran tanah baik melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah, Sertipikasi Aset Daerah, maupun kegiatan-kegiatan pendaftaran tanah lainnya.

Dan hingga tahun 2023, telah terdapat 654.474 hektar tanah yang sudah terdaftar atau sebesar 61 persen dari wilayah APL sehingga diharapkannya program tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah untuk mensukseskan percepatan sertipikasi tanah. (ADV)

BACA LAINNYA


Leave a comment