Rohidin Minta Perusahaan Jalankan UU Penyandang Disabilitas

NEWS - Minggu, 3 Desember 2023

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Pada momen Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang dilaksanakan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Gubenur Rohidin Mersyah menekankan agar penyandang disabilitas mendapatkan peluang kerja di instansi pemerintah dan swasta.

Hal itu ditegaskannya guna menindaklanjuti Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf (g) yang menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya.

“Perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dan Perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya,” sebut Gubenur Rohidin dalam amanatnya, Minggu (3/12).

Untuk itu, sebagai pimpinan daerah, Gubernur Rohidin meminta Dinas Sosial agar dapat memantau implementasi undang-undang tersebut dan perlu dilakukan penekanan kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan undang-undang tentang pekerja disabilitas.

Lanjutnya, gubernur itu adalah leader provinsi, maka harusnya apa yang disampaikan cepat ditanggapi dan diimplementasikan dengan aksi di lapangan.

Dengan begitu, dirinya meminta agar Dinas Sosial menyiapkan anggaran yang riil untuk kaum disabilitas. Sedangkan Pemerintah Provinsi telah menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas seperti, kursi roda, alat batu dengar, tongkat penyangga maupun kaki palsu.

Selain itu, ungkapnya, sebagai bentuk kepedulian kepada kaum disabilitas, Pemerintah Provinsi telah membuat Disabilitas Center dan juga membentuk Mitra Masyarakat Inklusif.

Terakhir, Gubernur Rohidin menyatakan, di akhir jabatannya sebagai pimpinan daerah, dirinya merencanakan agar Balai Raya ini ke depannya akan dibuatkan akses khusus bagi disabilitas. (ADV)

BACA LAINNYA


Leave a comment