Puskesmas Setor 10 Persen ke Dinkes Bengkulu Utara?

NEWS - Jumat, 17 Januari 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Komisi I DPRD Bengkulu Utara sidak ke Puskesmas Sebelat

GARUDA DAILY – Dalam rangka mengawasi mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Komisi I DPRD Bengkulu Utara menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Perawatan Sebelat Kecamatan Puteri Hijau, Jumat, 17 Januari 2020.

Ada yang menarik dalam rangkaian sidak yang diikuti seluruh anggota Komisi I ini, ketika bendahara puskesmas menyebutkan ada setoran 10 persen setiap pencairan klaim BPJS tahun 2017-2018 ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara.

Terang saja hal ini membuat Ketua Komisi I Febri Yudirman kaget.

“Bendahara puskesmas menyebutkan ada setoran 10 persen dari setiap pencairan klaim BPJS. Kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2017-2018, jujur saja kami terkejut mendengar pernyataan tersebut. Namun ketika ditanya detail peruntukan setoran tersebut, bendahara pun tidak tahu, sebab kalau pun setoran itu legal seharusnya ia mampu menjelaskannya, karena angkanya cukup besar,” kata Febri.

Selain mendapati persoalan setoran, sejumlah permasalahan lain yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik juga menjadi temuan Komisi I, seperti kondisi ambulans puskesmas yang kurang memadai.

“Seperti persoalan mobil ambulans dengan kondisi ban gundul dan tidak terawat. Dengan luas wilayah dan rentang jarak pemukiman warga cukup jauh dari fasilitas kesehatan, peran ambulans itu tidak bisa dianggap sepele. Makanya ia harus stand by dalam kondisi fit, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan pada masyarakat,” lanjut Febri.

Menyikapi hasil sidak kali ini, Komisi I akan segera memanggil pihak dinkes.

“Kita akan cari tahu detailnya setoran tersebut, apakah memang berlaku di seluruh puskesmas se-Bengkulu Utara ini? Jika memang ada aturannya kita mau lihat dan bedah, termasuk untuk apa saja penggunaannya,” ujar Febri.

Delegasi Indonesia dalam OIC Youth Forum di Turki tahun 2016 ini tidak mau proses pelayanan publik di tingkat puskesmas menjadi terganggu karena setoran itu.

“Mungkin gara-gara itu juga puskesmas tidak mampu mengganti ban mobil ambulans yang sudah gundul satu bulan ini,” tukasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas puskesmas. Mengingat di tengah berbagai persoalan dan kekurangan fasilitas, mereka tetap siaga dan bertugas dengan baik.

Baca juga Mian Jemput Analia, Gadis Pengidap Tumor di Usus

Sementara itu, menanggapi perihal setoran, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Syamsul Ma’arif menyebutkan bahwa setoran 10 persen tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis.

“Dana 10 persen itu untuk pembinaan, di petunjuk teknis ada aturan yang menyebutkan dari klaim praktik mandiri yang bekerja sama dengan FKTP (puskesmas). Nanti aturannya saya cari, sekarang sedang rapat,” klarifikasi Syamsul.

Hingga berita ini online, pihak dinkes belum menyampaikan aturan yang memperbolehkan setoran 10 persen ke dinkes dari setiap pencairan klaim BPJS. Yang ada mereka menyampaikan tentang ketentuan dalam rangka pembinaan administrasi terhadap bidan sebagai jejaring, maka Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di luar milik pemerintah daerah dapat mengenakan biaya pembinaan dengan besaran maksimal 10 persen dari total klaim. [Dwa212/Adv]

BACA LAINNYA


Leave a comment