PSU TPS 5 Kelurahan Napal, Masyarakat Ancam Golput Jika Hanya 4 Surat Suara

KABAR DAERAH,SELUMA - Senin, 19 Februari 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma pada Minggu (18/2), akhirnya melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma. Terkait dengan surat rekomendasi untuk dilakukannya pelaksanaan PSU.

“Kita (Bawaslu) sudah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Seluma. Yakni surat rekomendasi untuk PSU di TPS 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota.

Saat ini kita tinggal menunggu dari pihak KPU Kabupaten Seluma,” ujar Gandi Indah Jaya, Ketua Bawaslu, Senin 19 Febuari 2024.

Lanjutnya, PSU tersebut perlu dilakukan karena adanya temuan pemilih eksodus dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

“Dari hasil pengawasan yang tertuang dalam form A. Ditemukan ada fakta-fakta di lapangan, yakni adanya pemilih dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang. Sesuai regulasi yang ada kita ajukan ke KPU untuk dilakukan PSU,” kata Gandi.

Gandi juga menerangkan, terkait dengan surat rekomendasi untuk pelaksanaan PSU di TPS 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota.

Tidak akan mempengaruhi jumlah perolehan suara untuk caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Hal tersebut dikarena, berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma.

PSU hanya berlaku untuk pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma.

“Iya, hanya surat suara yang direkomendasikan untuk PSU. Yakni, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi,” pungkas Gandi

Menanggapi keputusan Bawaslu yang merekomendasikan untuk PSU hanya 4 surat suara Fauzi salah satu masyarakat TPS 5 Kelurahan Napal sangat menyayangkan keputusan yang di ambil bawaslu, Fauzi mengatakan akan Golput di pemilihan ulang nanti jika hanya 4 surat suara saja.

“Kami TPS 5 kelurahan napal pastikan Golput jika cuman 4 surat suara yang dipilih ulang, karena kami ingin memilih ulang wakil rakyat kabupaten bukan hanya 4 surat suara saja,” tutup Fauzi.

Penulis:Jeki Efriadi

BACA LAINNYA


Leave a comment