Polres Seluma Limpahkan Tiga Tersangka Narkoba Ke Kejari

NEWS - Sabtu, 5 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Pada Jum’at (4/5/2018), Satres Narkoba Polres Seluma kembali melimpahkan tiga tersangka kasus penggunaan narkoba jenis Shabu ke Kejaksaan Negeri Tais.

Ketiga tersangka tersebut berinisial FE (19) Warga Kelurahan Talang Saling, HI (26) Warga Kelurahan Talang Saling dan TP (26) Warga Kelurahan Pasar Tais ketiganya dari Kecamatan Seluma. Pelimpahan tersebut dilakukan dari Polres Seluma kepada Kejari Tais berikut dengan barang bukti laporan polisi, No.Pol : LP/51-A/III/2018, tertanggal 2 Maret 2018 tentang penyalahgunaan Narkotika.

“Ketiga Tersangka sudah dilimpahkan bersama barang bukti, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tais Dodi Yansha Saputra,” kata Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Rajis Supi, Jum’at (4/5/2018).

Sebelumnya ketiga tersangka ini ditangkap Satres Narkoba Polres Seluma pada Jumat 02 Maret 2018 sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan setelah ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Pertama kali yang diamanka adalah FE pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB, di Sebuah Gang yang bersebelahan dengan Hotel Arnanda jalan jalur dua, pada saat digeledah didapati pada tangan kiri FE kaca pirek bulat panjang yang didalamnya terdapat gulungan plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis shabu.

Setelah dilakukan introgasi terhadap FE, kemudian personil Satres Narkoba berhail mengamankan dua tersangka lainnya yakni HE dan TP sekitar pukul 23.00 WIB yang pada saat diamankan keduanya sedang berada di rumah FE. Kemudian ketiga tersangka tersebut digelandang ke Polres Seluma. Dari tangan ketiganya, petugas juga mengamankan satu plastik kecil bening berisi serbuk kristal, 3 unit handphone, dua kaca pirek, satu jarum, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, buku tabungan, serta bukti setoran via ATM. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment