Polres Seluma Berhasil Sita Owa Siamang
NEWS - Rabu, 24 Juli 2019Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Serius laksanakan pelestarian lingkungan Polres Seluma berhasil sita satu ekor Owa Siamang (symaphalangus syndactylus). Owa Siamang ini disita dari salah seorang warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma.
Akbp I Nyoman Mertadhana S.ik menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan kemarin (24/07) oleh tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. “Saat ini kita sedang melaksanakan Ops Wanalaga 2019 dalam operasi ini ya
ng menjadi sasaran operasi adalah pelaku yang melanggar UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” Ujar Kapolres. “Untuk pemilik Owa Siamang apabila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 21Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ” pungkas Kapolres.
Siamang merupakan hewan yang terancam punah. Hal ini disebabkan karena banyaknya penangkapan Siamang yang dijadikan pasaran penjualan hewan pemeliharaan. Keberadaan Siamang sebagai objek wisata dan riset sehingga mendatangkan manfaat bagi daerah tanpa harus mengganggu atau menangkap satwa dilindungi tersebut.
Sumber : Tribrata News Bengkulu