Polres BS Buru Pemilik 1 Kg Ganja

NEWS - Rabu, 6 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Awal 2019, Anggota Satresnakoba Polres Bengkulu Selatan (BS) sudah berhasil membekuk dua warga yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja

GARUDA DAILY– Awal 2019, Anggota Satresnakoba Polres Bengkulu Selatan (BS) sudah berhasil membekuk dua warga yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja.

Keduanya Ad (35) warga Desa Pelang Keninan, Dempo Tengah, Pagar Alam dan Ca (34) warga Desa Lesung Batu, Lintang Kanan, Lintang Empat Lawang, keduanya warga Provinsi Sumatera Selatan. “ Ad sebagai pengedar sedangkan Ca ini sebagai perantara,” kata Kabag OPS Polres Bengkulu Selatan, Kompol Sopyanto SH didampingi kasat reskrim, Iptu Rasi Ginting SH saat press release di depan ruang Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan, Kemarin ( Selasa,5/3).

Ditambahkan Ginting, Ad selaku pengedar yang menjualkannya ke warga Bengkulu Selatan, yang rencananya dijual dengan harga Rp 6 juta. Ad mendapatkan ganja tersebut yang dibelinya dari Ca dengan harga Rp 2,2 juta. Sedangkan C mengaku, ganja basah seberat 1 kg tersebut milik tetangganya. Dirinya hanya sebagai perantara saja. “ Pengakuan Ca, pemilik ganja tersebut warga satu desa dengannya, saat ini masih kami buru,” ujar Ginting.

Ginting menambahkan, Ad selain sebagai pengedar dan Ca selain sebagai perantara, namun keduanya juga sebagai pemakai. Pasalnya dari hasil tes urine, diketahui urine keduanya positif mengandung zat ganja. Sehingga, saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka memiliki ganja. “ keduanya sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,” terang Ginting.

Sekedar mengingatkan, Ad dibekuk Rabu (27/2) sekitar sore saat melintas di jalan raya Desa Kayu Ajaran, Ulu Manna tepatnya dekat air terjun air geluguran. Saat itu, dari tangan Ad diamankan 1 kg ganja basah. Lalu Ca dibekuk di rumahnya, Jum’at (1/3) siang saat warga sedang salat jum’at.

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment