Polisi Gelar Rekon Suami Bunuh Istri Ditanjung Jaya

NEWS - Rabu, 6 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Ro terhadap istrinya Erni yang sedang hamil tua di Jalan Irian, RT 4 RW 1, Gang Lanbau 4, Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Kemarin ( Selasa 5/3)

GARUDA DAILY– Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Ro terhadap istrinya Erni yang sedang hamil tua di Jalan Irian, RT 4 RW 1, Gang Lanbau 4, Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Kemarin ( Selasa 5/3).

Rekonstruksi tersebut menunjukkan sekitar 36 adegan, mulai dari tersangka Ro meminjam parang untuk membuka kelapa muda sampai tersangka Ro menggorok leher dan membelah perut Erni serta mengangkat bayi kemudian melarikan diri.

Dari rekonstruksi tersebut diketahui bahwa tersangka Ro menggorok Erni yang sedang tertidur sebanyak 5 kali (maju mundur). Setelah itu pelaku menyayat perut Erni sebanyak 2 kali dan mengeluarkan bayi. Pelaku menyayat perut Erni setelah mendapatkan kode (jari menunjuk ke arah perut) dari Erni.

“Dua kali tersangka menyayat perut korban, kemudian mengeluarkan bayi. Berdasarkan hasil rekonstruksi tadi, memang benar korban sempat memberikan kode kemudian tersangka menyayat perut korban,” jelas Kasat Reskrim.

Masih dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil rekonstruksi unsur pasal 340 sudah tergambarkan. Hal tersebut terlihat dari tersangka Ro yang meminjam parang kepada tetangganya kemudian menyimpannya dibalik selimut. Setelah Erni tidur, pelaku langsung mengambil parang dan membunuh Erni.

“Unsur 340 sudah tergambarkan. Untuk itu tersangka kita sangkakan pasal 340 subsidair pasal 338 subsidair pasal 356 dan pasal 44 tentang KDRT,” imbuh pungkas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Panca Darmawan SH MH kuasa hukum tersangka Ro yang ditunjuk penyidik mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal meminta tersangka dilakukan tes kejiwaan. Alasan Puspa mengatakan hal tersebut karena belum tahu seperti apa watak atau prilaku dan kebiasaan dari tersangka Ro.

Terlebih lagi setelah mendapatkan cerita bahwa tersangka 4 bulan terakir sebelum kasus pembunuhan bertingkah aneh. Sebut saja pergi ke rumah mertua di Sawah Lebar hanya jalan kaki padahal ada mobil, sering merasa dikejar-
kejar orang tidak dikenal serta cabe dan tomat sebanyak 1 ton tidak dijual hanya dibiarkan membusuk diatas mobil pick up.

“Setelah ini kan masih akan dicocokkan lagi dengan BAP, jika memang sesuai tidak masalah. Tetapi jika ada pertanyaan atau hal yang tersangka jawab berbeda, perlu kita usulkan tes kejiwaan,” jelas Panca.

Rumah permanen cat orange yang dihuni tersangka Ro dan korban Erni ramai saat rekonstruksi. Garis polisi dipasang sekitar 20 meter dari rumah tersebut. Polisi tidak ingin terjadi hal tidak diinginkan, seperti keluarga korban main hakim sendiri terhadap tersangka Ro. Tidak heran jika mulai dari masuk ke rumah tersangka Ro dikawal ketat dan tidak keluar dari rumah melakukan rekonstruksi.

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment