Polisi Amankan Enam Pengedar Uang Palsu, BB Sejumlah 73 Juta

NEWS - Senin, 23 April 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Enam Pengedar Uang Palsu yang berhasil diamankan Polres Kota Bengkulu

GARUDA DAILY – Patut diapresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan Polsek Gading Cempaka dan Polres Kota Bengkulu dalam mengungkap tindakan kejahatan peredaran uang palsu (Upal) di Kota Bengkulu ini. hal ini lantaran, berhasil menangkap sebanyak 6 (enam) orang tersangka pengesar uang palsu. penangkapan tersebut diketahui dilakukan pada Sabtu 21 April 2018 kemarin di jalan Bhakti Husada di sebuah bengkel alat berat di Kota Bengkulu. Ke-enam tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial MM, MP, NP, WN, AH, dan AW.

Dikatakan Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunfrasetyo, penangkapan teesebut bermula atas informasi yang diterima dari masyarakat yang melihat ada 2 (dua) orang pria dan wanita yang gerak geriknya terlihat mencurigakan di Jalan Bakti Husada (Bengkel Alat Berat) Kota Bengkulu.

Berbekal laporan tersebut, anggota Polsek Gading Cempaka segera meluncur ke lokasi yang dimaksud tersebut untuk memastikan laporan kebenaran laporan dari masyarakat tersebut. Setelah tiba dilokasi tersebut, anggota Polsek langsung melakukan pemeriksaan kepada 2 orang yang dimaksud tersebut dan menemukan sebuah kantong plastik di dalam box depan sepeda motor kedua orang tersebut.

“Lalu Anggota pun melakukan pemeriksaan, dan dari isi kantong plastik tersebut ditemukan sejumlah uang yang kemudian diperiksa dengan melihat di bawah lampu. Dan ternyata uang tersebut merupakan uang palsu yang jumlahnya Rp 63 Juta. Setelah itu, polisi langsung mengamankan kedua pelaku yang merupakan pengedar uang palsu tersebut untuk pengembangan,” kata Kapolres dalam Press Rilisnya di Mako Polres Bengkulu, Senin 23 April 2018.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pengembangan, diketahui kalau para pelaku ini sudah melakukan pencetakan uang palsu ini sebanyak tiga kali. San dari pengembanagan tersebut akhirnya Polres Bengkulu pun berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku pengedar uang palsu lainnya.

“Dari pelaku yang diamankan jumlah barang bukti uang palsu tersebut berjumlah Rp 73 juta namun pengakuan dari tersangka uang yang telah tercetak kurang lebih sekitar Rp 178 juta dan masih ada jumlah di luar yang kita cari kurang lebih Rp 100 juta,” jelas Kapolres.

Atas adanya penangkapan ini, Kapolres mengingatkan jika peredaran uang palsu tersebut masih ada di sekitaran Kota Bengkulu ini, dan masih ada salah satu pelaku masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

“Sasaran yang mereka incar untuk mengedarkan upal adalah warung-warung atau toko-toko kecil yang tidak memiliki mesin pemeriksa uang. Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk hati hati dalam melakukan transaksi transaksi keuangan karna masih ada 100 juta uang palsu di luaran sana,” tandasnya. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment