Polemik Perwal, Dewan Hadirkan Solusi

NEWS - Senin, 9 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Polemik Perwal, Dewan Hadirkan Solusi

GARUDA DAILY – DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan DPD REI dan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Bengkulu, Senin, 9 Maret 2020. Terkait Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu.

Selain tidak masuk akal dan di luar kewajaran, perwal tersebut juga dinilai membebankan masyarakat, pasalnya kenaikan BPHTB mencapai 300 sampai 500 persen. Sebagaimana disampaikan Yudi Darmawansyah selaku Ketua Persatuan Perusahaan Real Estate DPD REI Kota Bengkulu.

“Kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terhadap BPHTB ini tidak masuk akal lagi, di luar kewajaran. Kalau ini tetap dilaksanakan maka akan memberatkan masyarakat,” katanya.

DPD REI sendiri sebelumnya mengajukan permohonan hearing guna menyampaikan aspirasinya terhadap keberatan atas terbitnya perwal ini. Yang kemudian mengapresiasi DPRD karena telah merespon keluhan mereka, dengan meminta pihak eksekutif untuk meninjau ulang atau merevisi perwal tersebut.

“Kalau ini direvisi berarti kepala daerah Kota Bengkulu menunjang program pembangunan pusat dalam pembangunan sejuta rumah. Kalau ini tidak direvisi maka dianggap pemerintah daerah tidak menunjang program pusat dalam membantu masyarakat Kota Bengkulu yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah subsidi,” tegas Yudi.

Pasalnya, pemberlakuan perwal ini berdampak pada kemungkinan DPD REI tidak akan bisa membangun perumahan karena tingginya nilai BPHTB yang naik hingga 300 sampai 500 persen. Padahal DPD REI merupakan salah satu objek pajak yang memiliki sumbangsih terbesar selaku penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perumahan.

“Kami membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kami membayar IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan kami juga membayar BPHTB, oleh karena itu kami dari DPD REI memohon kiranya bapak walikota merespon, dapat mengabulkan apa yang telah kami sampaikan kepada DPRD terkait Perwal Nomor 43 ini,” harap Yudi.

Kendati demikian, DPD REI masih berbaik sangka terhadap terbitnya perwal ini. Sebab yang disodorkan ke walikota adalah barang jadi, dan stakeholder terkait menjelaskan bahwa ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Mungkin pak wali tidak tahu besaran naiknya ini sampai 300 sampai 500 persen. Saya yakin walikota tidak tahu kenaikannya sekian ratus persen, dan kita yakin juga bahwa walikota tidak akan memberatkan masyarakat Kota Bengkulu. Tetapi karena ini barang sudah jadi tinggal dinaikkan maka penjelasan stakeholder atau pihak yang membuat ini sudah menjelaskan kepada pak wali sudah sesuai mekanisme, sudah sesuai dengan aturan, oleh karena itu pak wali menandatangani, tapi kan kalau beliau tahu bahwa ini membebankan masyarakat Kota Bengkulu, saya yakin beliau tidak pernah menandatangani ini,” tutur Yudi.

Lebih lanjut Yudi menilai, perwal tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011.

“Untuk sementara waktu dalam tempo dua bulan ini apabila perwal tidak bisa direvisi maka kerugian bagi masyarakat Kota Bengkulu, dan juga kerugian kemungkinan besar kuota yang telah disediakan oleh pemerintah sebanyak 200 unit ini kemungkinan besar akan diambil daerah lain, karena tidak bisa terserap,” demikian Yudi.

Polemik Perwal, Dewan Hadirkan Solusi

Sementara itu, dijelaskan Kepala Bapenda Hadianto, perwal sudah melalui kajian hukum dan proses penentuan nilai Zona Nilai Tanah (ZNT) yang ada di sembilan kecamatan yang ada di Kota Bengkulu, dengan menunjuk tim konsultan penilai dari Jakarta.

“Tim konsultan bekerja selama empat bulan dengan anggaran 1 miliar 200,” terangnya.

Dilakukannya penilaian ulang ini, lanjut Hadianto, karena sejak orde baru belum dilakukan penilaian ulang terhadap ZNT. Oleh sebab itu, hasil penilaian tim konsultan menjadi salah satu dasar pembentukan perwal, selain melihat perkembangan perekonomian di Kota Bengkulu dan juga sudah dibahas dengan pakar hukum dari Universitas Bengkulu dan Kemenkumham.

Terhadap keluhan DPD REI, Hadianto mengaku akan segera menyampaikannya ke walikota.

“Kami akan sampaikan dengan pimpinan, kami juga dari Bapenda tidak bisa serta-merta membatalkan perwal yang ada,” pungkasnya.

Polemik Perwal, Dewan Hadirkan Solusi

Menyikapi polemik ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Marliadi meminta Pemerintah Kota Bengkulu mengkaji ulang perwal tersebut. Karena dipandang berdampak signifikan dan luas terhadap masyarakat. Baik dalam konteks pembangunan di Kota Bengkulu, maupun pelaku usaha, baik usaha kecil ataupun pengembang.

“Kita mendengar keluhan-keluhan dari REI, mereka terbebani target mengembangkan perumahan di Kota Bengkulu ini. Seperti disampaikan pada tahun 2020 ini ada dua ribu unit harus terselesaikan, tapi dengan kendala-kendala perwal terbaru tersebut mereka menjadi bermasalah, akhirnya katakan lah sekarang lagi pasif, tidak bisa melakukan pergerakan di lapangan,” kata Marliadi, Senin, 3 Maret 2020, di ruang kerjanya, usai hearing dengan DPD REI.

Untuk itu ia berharap perwal tersebut bisa dikaji ulang, direvisi sesuai kebutuhan pasar. Sehingga dampak ke masyarakat luas itu betul-betul terakomodir, tidak memberatkan pelaku-pelaku usaha di lapangan.

Kemudian mengimbau pihak eksekutif dapat mensosialisasikan regulasi terbaru tersebut. Supaya para pelaku usaha dan masyarakat mengetahui setiap perubahan-perubahan yang ada. Dengan demikian, ketika peraturan itu diberlakukan, masyarakat tidak terlalu terkejut, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perwal tersebut.

“Kalau melihat keluhan dan yang disampaikan tadi, kita berharap sesegara mungkin diadakan evaluasi, betul perwal tersebut lahir melalui kajian-kajian, tapi ada juga hal-hal yang belum terakomodir di situ. Harapan kita pihak eksekutif sesegera mungkin untuk duduk bersama, mengkaji, kapan perlu menunda dulu pemberlakuan perwal tersebut,” tukasnya.

Mengenai semangat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu dasar pembentukan perwal, Marliadi sepenuhnya sepakat. Apalagi memang sudah lama perwal tersebut tidak direvisi, namun jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa terbebani dan berdampak luas.

“Kalau berbicara target PAD kita setuju sekali, kita berharap perubahan ini berdampak kepada peningkatan PAD, tapi kita juga melihat di sisi lainnya, kita setuju rasionalisasi untuk peningkatan PAD, mungkin bertahap lah, sehingga nanti masyarakat tidak terbebani. Kalau hal seperti ini tetap kita paksakan juga, pelaku usaha tidak berjalan, di lapangan katakan lah jual beli terhambat, akhirnya kan PAD kita juga yang hilang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hearing dipimpin langsung Marliadi, dengan didampingi anggota dewan lainnya, yakni Ariyono Gumay, Sutardi, Dediyanto dan Sasman Janilis. (Adv)

Polemik Perwal, Dewan Hadirkan Solusi
BACA LAINNYA


Leave a comment