Plt Camat Topos Sayangkan Kejadian Pembunuhan Pantarlih

NEWS - Sabtu, 21 April 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Pelaksana tugas (Plt) Camat Topos, Eropa sangat menyayangkan adanya kejadian pembunuhan sadis di wilayah kepemimpinannya. Seperti yang diketahui, baik desa tempat tinggal korban dan pelaku (Desa Talang Baru I)bahkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Bukit Abang (Tebo Abang) Desa Suka Negeri pun masih merupakan wilayah Kecamatan Topos. 

“Sangat disayangkan kejadian (pembunuhan) ini bisa terjadi. Disini saya ingin menghimbau kepada kedua pihak keluarga serta masyarakat untuk sama-sama bisa menahan diri. Sangat diharapkan agar pihak manapun tidak memprovokasi ataupun terprovokasi atas kejadian ini,” kata Eropa, Sabtu, 21 April 2018.

Baca Juga : Pantarlih Desa Talang Baru I Ditemukan Tewas Di Kebun

Tak hanya itu, Eropa meminta semua untuk bersabar dan menyerahkan semua permasalahan ini kepada pihak berwajib, terlebih lagi pelaku pun telah ditangkap. 

Plt Camat Topos, Eropa, SKM

“Semua harus menahan diri, biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita jangan main hakim sendiri, percayakan semuanya pada pihak Polsek Rimbo Pengadang dan Polres Lebong agar suasana di desa dan kecamatan kita kembali kondusif,” ujarnya. 

Eropa pun menuturkan, Korban semasa hidup dikenal dengan sosok yang muda bergaul, ramah, giat, dan dalam bermasyarakat pun korban di kenal baik dan tidak memiliki musuh.

“Korban ini mudah bergaul dan sangat bermasyarakat, seperti sebelum kejadian korban saya lihat masih ikut membantu masyarakat untuk menyemen makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dan juga, korban pun dikenal rajin makanya dia pun bisa menjadi Pantarlih,” demikian Eropa.

Dalam kejadian tersebut, korban Ade Saputra (27) warga desa Talang Baru I yang juga merupakan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) ini ditemukan salam kondisi tak bernyawa dengan luka bacok di bagian Wajah, kepala, dan bagian tubuh lainnya di belakang pondok milik DM (40) warga Desa talang Baru I  merupakan tetangga kebunnya dan juga masih memiliki hubungan keluarga, yang ternyata merupakan pelaku pembunuhan tersebut. Dari keterangan pelaku kejadian tersebut lantaran merasa tersinggung oleh ucapan korban.

Baca juga: Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan Pantarlih Dibekuk

Saat ini pelaku DM telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebong. Pelaku pun dijerat dengan pasal 338 KHUP karena telah melakukan tidak pidana pembunuhan dan terancama hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment