Pilkades di Seluma, Calon Boleh Dari Luar

NEWS - Kamis, 11 Juli 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Rapat pembahasan Pilkades Serentak di Kabupaten Seluma

GARUDA DAILY – Sebanyak 85 desa di Kabupaten Seluma akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 7 November 2019 mendatang. Menariknya, kali ini calon kades tidak mesti warga desa setempat, calon dari luar desa diperbolehkan ikut bursa pencalonan.

Selain itu, calon kades tidak diperbolehkan rangkap jabatan, atau bekerja di tempat lain.

“Jadi begitu terpilih, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Jika tidak, maka tidak bisa dilakukan pelantikan walaupun telah terpilih saat pilkades nantinya,” kata Plt Kadis PMD Seluma Saparudin.

Disampaikannya, dari mulai tahapan sampai dengan pelantikan, pilkades menelan anggaran sebesar Rp900 juta. Anggaran ini sudah dianggarkan pada APBD tahun 2019 ini.

“Untuk anggaran pilkades ini sudah dianggarkan di APBD 2019 sebesar 900 juta yang akan digunakan untuk sosialisasi syarat dan mekanisme pencalonan kades serta pengadaan surat suara pilkades sampai dengan pelantikan Kades,” ungkapnya.

Baca juga Eks Ketua DPRD Seluma Kritisi Kepemimpinan Bundra Jaya

Untuk pelantikan kades terpilih, direncanakan akan digelar sebulan pasca pemilihan.

“Pelantikan itu sendiri nanti akan kita gelar akhir tahun ini, atau sebulan setelah pilkades,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment