Pernyataan Helmi jadi Saksi Nikah Siri bukan dari Ketua RT

NEWS - Rabu, 20 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Walikota Bengkulu Helmi Hasan disebut-sebut menjadi saksi nikah siri antara oknum kadis di Kota Bengkulu inisial Si dengan wanita inisial Vn yang diketahui sedang mencaleg. Belakangan hal itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua RT 20 Perumahan Permata Gading Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Novian.

Terkait hal tersebut, Novian menegaskan Walikota Helmi menjadi saksi nikah siri bukanlah pernyataan dirinya, melainkan pernyataan Si.

“Surat yang kemarin yang viral itu, itu surat dari pihak utusan Rk (istri sah Si), surat itu awalnya berisi ada penggerebekan, ada perzinahan, kemudian saya tidak mau menandatangani, kemudian direvisi oleh Sekretaris RT, diperhalus bahasanya dan sesuai, yang ada di dalam surat itu sesuai kenyataan yang terjadi di lapangan, dan perkataan bahwa saksi mengetahui adalah Helmi itu adalah perkataan Si sendiri,” terang Novian.

Kenapa surat itu ada? Dikarenakan Rk ingin menjadikan surat itu sebagai penguat tentang rencana mengajukan gugatan cerai. Oleh sebab itu surat tersebut ditandatangani oleh Novian.

“Tapi surat itu memang sesuai dengan kejadian, karena pihak RT tugasnya hanya memfasilitasi Rk ingin melihat suaminya ada di dalam rumah Vn, jadi pak RT mengawani, setelah kami masuk, memeriksa rumah Vn memang ternyata ada Si di dalam itu,” ungkapnya.

Pada saat itu, Si menjelaskan bahwa Vn adalah istri sirinya dan disebutkan juga bahwa walikota sebagai saksi mengetahui.

“Sebelumnya istri sah Si tidak mengetahui kalau mereka sudah nikah siri, dia nikah bulan 4 tahun 2018,” kata Novian.

Lebih lanjut ia menuturkan, permasalahan ini murni kejadian antara istri dan suami, tidak ada konspirasi.

“Ga ada konspirasi keluarga, tidak ada konspirasi RT, tidak ada konspirasi partai, di sini murni kita memfasilitasi Rk ingin bertemu dengan suaminya di rumah Vn,” pungkasnya. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment