Perkara Pungli Prona, Kejari Tais Segera Tetapkan Tersangka

NEWS - Selasa, 24 April 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kejaksaan Negeri Tais dalam waktu dekat ini akan menggelar penetapan status tersangka terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.

Hingga saat ini, Kejari sudah melakukan pemanggilan sebanyak 20 saksi dari orang yang terlibat dalam pengurusan sertifikat Prona. Kejari juga sudah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 16 juta, serta dokumen-dokumen administrasi sertifikat prona.

Kepala Kejari Tais Ardito Muwardi melalui Kasi Intel Kejari Tais, Citra Apriadi mengatakan proses perkara kasus dugaan pungli sertifikat prona saat ini sudah mendekati kesimpulan dalam waktu dekat akan ditetap status tersangka.

“Untuk penetapan status tersangka nanti kami kabari. Saat ini kasus ini sudah mendekati kesimpulan,” kata Citra, Selasa 24 April 2018.

Sebelumnya, Kejari sudah meminta ahli untuk mempelajari lebih lanjut kasus dugaan pungli sertifikat Prona. Sehingga pihak Kejari melakukan pemanggilan ulang saksi-saksi yang sudah di periksa dan saksi baru untuk pengembangan lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti.

“Keterangan ahli ada beberapa poin untuk melakukan pengembangan, sehingga saksi akan kembali diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut, baik saksi yang sudah dipanggil maupun saksi baru,” demikian Citra. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment