Perda Samisake versus Perda PP 18

NEWS - Jumat, 4 Agustus 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi Perang Kepentingan/Foto Analisadaily.com

GARUDA DAILY – Penjadwalan paripurna revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) dan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 berlangsung alot. Perang kepentingan antar lembaga eksekutif dan legislatif mewarnai kedua perda ini.

Baca Karena PP 18, Pendapatan Bertambah, Dewan pun Sumringah

Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan, pembahasan atau perumusan perda harus dilakukan bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Ketika legislatif tidak mau membahas suatu perda, maka perda tersebut tidak akan jadi, begitu juga sebaliknya.

Menanggapi alotnya pembahasan Perda Samisake dan Perda PP 18, Teuku mengungkapkan bahwa eksekutif tidak punya kepentingan di balik revisi Perda Samisake. Kepentingannya hanya untuk melindungi uang negara yang sudah dikucurkan sebesar Rp13,6 miliar dan bagaimana rakyat mendapatkan modal lunak untuk berusaha.

“Samisake kepentingannya tetap kepentingan rakyat, bukan kepentingan eksekutif apalagi pribadi. Sementara PP 18 inikan kepentingan dewan, karena dengan PP 18 pendapatan dewan bertambah,” ungkap Teuku.

Namun menurut Teuku, hal ini seharusnya bisa dijembatani, bisa sejalan dengan mengakomodir keinginan eksekutif yang berdampak kepada ekonomi masyarakat kecil. Juga keinginan dewan karena PP 18 yang juga sudah disahkan Presiden RI Joko Widodo.

“Kalau legislatif ga mau ngurus samisake dan eksekutif juga tidak mau ngurus PP 18, ya jadinya deadlock. Ini yang harus dikomunikasikan dan dijembatani antara eksekutif dan legislatif. Apalagi Perda Samisake sudah 4 tahun ini mangkrak,” demikian Teuku.

Baca Paripurna Samisake Kembali Ditunda, Teuku: sarat politis

Diketahui, rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bengkulu pada Senin 1 Agustus 2017 lalu tidak menghasilkan sebuah keputusan. Rapat yang mengagendakan jadwal paripurna untuk tiga perda, tentang PP 18 Tahun 2017, pembahasan APBD perubahan 2017 dan APBD 2018 serta samisake akhirnya ditunda.

Karena adanya perbedaan pendapat antar anggota banmus. Ada dewan yang menginginkan paripurna samisake dilakukan terpisah dengan pembahasan lainnya. Sementara di sisi lain ada dewan yang ingin pembahasan dilaksanakan serentak. [9u3]

Baca Masih kurang puas tentang Samisake, Teuku: kita undang BPK ke DPRD

BACA LAINNYA


Leave a comment