Penyederhanaan Regulasi Kepemiluan, Penting dan Prioritas

POLITIK - Sabtu, 19 Februari 2022

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Parsadaan Harahap terpilih menjadi anggota KPU RI Periode 2022-2027 bersama Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asya’ri, Mochamad Afifudin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Parsadaan merupakan calon anggota KPU yang sebelumnya lolos 14 besar asal Provinsi Bengkulu.

Sebelum ditetapkan oleh Komisi II DPR RI, Parsadaan pada uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test menyampaikan lima misi dan menempatkan masalah kompleksitas regulasi kepemiluan pada urutan pertama. Terutama masalah revisi regulasi pemilu yang kerap dilakukan. Akibatnya pihak terkait, masyarakat, penyelenggara, dan peserta pemilu kesulitan dalam memahami ataupun menerapkan. Penyederhanaan regulasi menurutnya menjadi hal yang penting dan prioritas.

“Prinsip dasarnya adalah pemilu tahun 2024 adalah pemilu serentak dan pilkada. Kami memprediksi akan memiliki tingkat kerumitan yang berbeda dari pemilu sebelumnya sehingga perlu dilakukan review regulasi-regulasi yang sudah ada. Oreintasinya regulasi yang akan kita buat lebih sederhana sehingga memudahkan pelaksanaan pemilu di masa depan,” kata Parsadaan.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dua periode ini juga menyoroti kapasitas kelembagaan pemilu yang menurutnya perlu dilakukan optimalisasi. Secara teknis ia menyebut tahapan rapat pleno yang kerap diabaikan oleh penyelenggara, akibatnya keputusan sering diambil sepihak oleh personal-personal penyelenggara pemilu yang dominatif. Kemudian koordinasi antara komisioner dengan kesekretariatan juga perlu dioptimalkan.

“Kalau di daerah antara komisioner dengan kesekretariatan ini seperti Tom and Jerry, kondisi ini tentu akan menjadi penghambat efektifitas peyelenggaraan pemilu. Kondisi ini wajar terjadi karena ibarat hubungan komisioner dengan sekretariat seperti orang nikah tanpa kenalan sebelumnya, belum nyambung tapi dipaksa bersama-sama,” sebutnya.

Di sisi infrastruktur kepemiluan, Parsadaan melihat belum maksimal dalam memanfaatkan teknologi informasi. Tahapan kepemiluan seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi masalah klasik selain persoalan komitmen kebangsaan, profesionalitas dan kesetaraan SDM.

“Satu hal yang harus dimiliki penyelenggara adalah komitmen kebangsaan. Apabila tidak memiliki komitmen kebangsaan yang terjadi adalah penyelanggaran tidak akan bisa tegak lurus dalam melaksanakan regulasi kepemiluan. Komitmen ini harus dimiliki penyelenggara di semua tingkatan, dari pusat hingga unsur ad hoc,” demikian Parsadaan Harahap.

Untuk diketahui, Parsadaan mencalonkan diri sebagai anggota KPU dengan lima misi, yakni perbaikan regulasi pemilu, penguatan internal kelembagaan KPU, penerapan manajemen pemilu, pengoptimalan tahapan pemilu, dan pengoptimalan koordinasi lintas sektoral, yang dikemas dalam Visi “Mewujudkan Sinergitas Kelembagaan KPU untuk Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas.

Penulis: Riki Susanto

BACA LAINNYA


Leave a comment