Penetapan Tersangka Insiden Pasar Tais Dinilai Tak Cukup Bukti

NEWS - Senin, 12 Juni 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Pengadilan Negeri (PN) Tais menggelar sidang praperadilan oleh pemohon pedagang Pasar Mingguan Tais terhadap termohon Polres Seluma di ruang sidang Candra PN Tais Kabupaten Seluma. Kuasa Hukum pihak termohon menilai penetapan tersangka terhadap Taufik dinilai tak cukup bukti.

“Hasil visum bukan menjadi suatu alat bukti. Hasil visum hanya menyatakan seseorang terluka tidak menyebutkan siapa pelakunya,” kata Direktur Eksekutif LBH APKB Jeky Haryanto selaku pendamping pedagang, Senin, 12 Juni 2017.

Ia mengatakan penetapan Taufik sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seluma tidak memenuhi unsur karena alat bukti hanya hasil visum dari rumah sakit, diperlukan adanya uji materi dalam persidangan.

“Klien kami merasa tidak pernah melakukan itu, makanya akan kita akan uji materi dulu,” ujarnya

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Sigit Subagio dengan panitera pendamping Jumardi berlangsung singkat. Sidang perdana ini hanya mendengarkan pembacaan pemohon dan mendengarkan tanggapan dari pemohon.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 13 Juni 2017 dengan agenda jawaban dari pemohon atau replik,” kata hakim ketua dalam sidang.

Sebelumnya, Penyidik polres Seluma menetapkan satu orang tersangka penganiayaan yaitu satu orang anggota Satpol PP Seluma. Penyidik juga menetapkan satu orang pedagang pasar Tais sebagai tersangka pemukulan. Kasus ini bermula setelah Pemkab Seluma melakukan relokasi pedagang pasar Tais, pedagang pasar Tais menolak direlokasi ke pasar harian Sembayat. (Yk)

BACA LAINNYA


Leave a comment