Pendirian Pabrik CPO di Seluma Terkendala Peraturan Menteri

NEWS - Selasa, 23 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 23/10/2018

GARUDA DAILY – Rencana investor pabrik Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit masuk ke Kabupaten Seluma masih terkendala dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Baca Dinyatakan TMS Tes CPNS, Eks Putri Seluma Protes BKPSDM

Hal ini disampaikan Kepala BPPTSP Kabupaten Seluma Mahwan Jayadi, sudah ada empat perusahaan yang mengajukam pendirian pabrik, namun masih terkendala Permentan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dimana perusahaan pabrik CPO wajib usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan, berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

“Kita sudah ada menerima pengajuan 3 sampai 4 perusahaan yang mau mendirikan pabrik CPO di Seluma, hanya saja masih terkendala Permentan,” kata Mahwan, Selasa 23 Oktober 2018.

Disampaikan Mahwan, dari data Dinas Pertanian Kabupaten Seluma lahan perkebunan kelapa sawit di Seluma sudah mencapai 30 ribu hektare lebih. Sementara saat ini baru ada tiga pabrik CPO, yang masih sangat kurang untuk produksi kelapa sawit masyarakat utamanya.

“Dari tiga CPO di Seluma, duanya memiliki lahan perkebunan sehingga mereka mengutamakan hasil buah mereka terlebih dahulu, hanya ada satu pabrik yang tidak memiliki kebun itupun belum mampu untuk menampung seluruh buah kelapa sawit milik warga Seluma,” ujar Mahwan.

Harapanya, Permentan itu dapat diubah agar pabrik sawit tak perlu memiliki kebun sendiri. Dengan itu bisa mengelola buah kelapa sawit milik masyarakat, sehingga tidak terjadi lagi penumpukan seperti yang sudah-sudah.

“Harapan kita pabrik itu berdiri sendiri tanpa harus wajib memiliki kebun, sehingga mereka bisa mengutamakan buah masyarakat, kalau bisa Permentan itu diubah,” ujar Mahwan. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment