Penambang limbah Batu Bara Sungai Bengkulu mencari keadilan

NEWS - Kamis, 4 Mei 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Penambang limbah batu bara di aliran sungai Bengkulu menyampaikan aspirasinya kepada Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, terkait larangan menjual batu bara oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

GARUDA DAILY – Sejak 2 bulan yang lalu, masyarakat yang mengais rezeki di aliran sungai Bengkulu, dengan cara menambang limbah batu bara tak lagi mendapatkan izin untuk menjual hasil jerih payahnya, oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Penambang limbah Batu Bara Sungai Bengkulu pun mencari keadilan. Menyambangi wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu hingga rencana melakukan aksi demonstrasi.

Fisyahri dan beberapa penambang lainnya mengemukakan, sudah dua bulan para penambang batu bara di aliran sungai Bengkulu tidak dapat lagi menjual batu bara mereka, karena tidak mendapatkan izin dari
Dinas ESDM.

“Kami mohon kepada DPRD Provinsi, dalam hal ini Komisi III untuk menjembatani sekaligus mencarikan solusi dengan stakeholder terkait, khususnya Dinas ESDM yang mengeluarkan izin pertambangan, agar kami dapat kembali menjual batu bara yang selama ini telah terkumpul,” Keluh Fisyahri.

Bahkan ditegaskannya, apabila dalam waktu dekat ini para penambang belum juga mendapatkan kepastian izin, maka mereka akan mengerahkan massa dan melakukan demo besar-besaran.

“Karena menambang limbah batu bara di aliran sungai Bengkulu sudah menjadi sumber penghidupan bagi kami, khususnya penambang batu bara di sepanjang 50 KM bantaran sungai Bengkulu, mulai dari muara sungai hitam sampai Taba Penanjung Bengkulu Tengah,” tegas Fisyahri.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP yang menyambut hangat kedatangan para penambang tersebut mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk kemudian mencari solusi terbaik bagi para penambang. [oYo]

BACA LAINNYA


Leave a comment