Pemkab Seluma Pelajari Perizinan PT Sudevam

NEWS - Kamis, 18 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

 

GARUDA DAILY – Keinginan Investor PT Sudevam Ultra Tec Green berencana mendirikan pabrik pengolahan minyak goreng di Desa Talang Beringin Kecamatan Semidang Alas Maras(SAM) sudah mencapai 75 persen berlanjut.

Menindak lanjuti hal tersebut, Pemda Seluma membentuk tim perizinan guna memastikan perizinan perusahaan tersebut. Sekalipun sudah memiliki nomor induk pengusaha (NIP) juga telah diserahkan kepada Kabupaten Seluma dan mereka siap untuk memenuhi komitmen.

“Hari ini kita sudah rapat bersama dengan tim perizinan provinsi dan tim perizinan dari PT Sudevam, membahas izin dan survey terlebih dahulu dan tim perizinan termasuk BKSDA kita libatkan untuk menganalisa NIP termasuk memastikan kawasan tidak bermasalah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinian Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mahwan Jayadi, Kamis 18 Oktober 2018.

Tim perizinan akan mengkaji segala syarat perizinan dari PUPR terkait RT/RW, lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah serta dari BKSDA sendiri bersama ikut dilibatkan. Sedangkan untuk tahap awal ini, PT Sudevam ini hanya mengusulkan izin mereka seluas 20 hektar saja. Namun tahap ke II melakukan pembebasan lahan seluas 50 hektar lagi, yang akan dipergunakan untuk kawasan perkantoran serta kawasan perumahan dari karyawan perusahaan.

“Untuk tahap awal ini seluas 20 hektar pembebasan lahan berjalan lancar. Menurutnya satu desa Talang Beringgin ini satu desa yang terkena lokasi pembangunan pabrik,” sampainya.

Dilibatkannya seluruh pihak dalam tim perizinan ini agar tidak terjadi tumpang tindih akan lahan, termasuk kawasan hutan lindung ataupun kawasan hutan konsefas sehingga melibatkan pihak terkait.

“Kita libatkan semua pihak agar tidak ada terjadi tumpang tindih lahan, semoga harapannya kita bisa memperbaiki hasil dari komoditas kelapa sawit, selain itu juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru,” tutupnya. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment