Pemkab Seluma Berhentikan Sementara Kades Dusun Baru

KABAR DAERAH,SELUMA - Kamis, 21 Maret 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Ratusan warga Dusun Baru yang menggelar aksi demo menuntut pemberhentian Kades di kantor Bupati Seluma, membubarkan diri.

Massa aksi bubar usai 13 orang perwakilan warga Desa Dusun Baru diterima untuk melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, yang diwakili oleh Wakil Bupati dan Sekda beserta jajarannya.

“Hasil dari mediasi tersebut kita sepakat bahwa kades dusun baru diberhentikan, namun keputusan resmi ditangguhkan hingga tanggal 1 April 2024,” ujar Yoyon Putra, Kamis 21 Maret 2024.

Penangguhan pemberhentian Kades tersebut dilakukan karena masih menunggu keputusan Bupati yang saat ini sedang berada di luar kota.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pada tanggal 1 April 2024.

“Kami telah menyampaikan apa tuntutan masyarakat, dan telah kita sepakati bersama untuk keputusan pemberhentian resminya akan diumumkan di tanggal 1 April,”kata Yoyon.

Setelah mendapatkan kesepakatan dari Pemkab Seluma, yoyon selaku korlap mengarahkan ratusan warga yang berdemo di depan kantor Bupati untuk membubarkan diri.

“Jika kesepakatan yang ditentukan pada hari ini masih molor, kami dari masyarakat akan melakukan aksi demo kembali dengan masa yang lebih banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan, sebelumnya pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan Kades Dusun Baru. Sebab, keputusan pemberhentian Kades terkait harus dilakukan melalui kajian-kajian lain yang mendalam.

Menurut Wabup, ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam kajian tersebut, seperti SP 1, 2 dan 3. Dari tahapan tersebut, jika yang bersangkutan mendapatkan SP 1 dan 2, maka harus dilakukan pembinaan.

“Jangan sampai keputusan pemberhentian ini tak sesuai aturan,” singkatnya.

Gustianto menambahkan, jika yang bersangkutan tidak melakukan perubahan setelah dilakukan pembinaan, maka akan diberikan SP 3 dan diberikan surat pemberhentian.

“Kalau sudah tidak ada reaksi atau perubahan dari pembinaan maka sudah harus diberikan SP 3 dan diberikan surat keputusan pemberhentian. Namun untuk keputusan resminya di tangan Bupati,” tutupnya.

Penulis:Jeki Efriadi

BACA LAINNYA


Leave a comment