Pembunuh Istri di Tanjung Jaya Divonis 15 Tahun, Kejari Ajukan Banding

NEWS - Rabu, 16 Oktober 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Pembunuh istri di Tanjung Jaya menjalani sidang vonis di PN Bengkulu

GARUDA DAILY – Masih ingat kasus pembunuhan istri yang sedang hamil 8 bulan di Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, yang dilakukan Romi Sepriawan hingga mengakibatkan korban, Erni Susanti yang sedang hamil 8 bulan meninggal dunia.

Baca juga Perut Dibelah Pakai Parang, ini Kronologis Suami Bunuh Istri

Terbaru, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel, Rabu, 16 Oktober 2019, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Romi, karena terbukti bersalah dan dengan sengaja melakukan perbuatan sadisnya. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti dalam kondisi tenang, terdakwa membawa golok ke dalam kamar dan pura-pura tidur di sebelah korban.

Baca juga Suami Belah Perut Istri Karena Dapat Kode ‘Selamatkan Bayi’

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan menyebutkan pihaknya menghargai putusan Majelis Hakim. Namun, Emilwan mengakui putusan itu tidak sama dengan apa yang JPU ajukan, yakni penerapan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.

Atas dasar perbedaan tersebut, Emilwan mengatakan sesuai dengan KUHP dalam waktu tujuh hari pihaknya untuk menyatakan sikap pikir-pikir. Tapi, Emilwan menegaskan akan melakukan upaya hukum yakni banding terhadap putusan pengadilan itu.

“Kita tunggu dalam satu minggu sesuai daengan KUHP. Tapi kita sudah punya sikap menyatakan untuk melakukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Baca juga Usai Bunuh Istri, Suami: tadi saya khilaf pak, saya kesurupan tadi

Sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan terhadap istri yang sempat menghebohkan masyarakat ini terjadi pada Kamis, 21 Februari lalu. Korban sedang hamil tua, 8 bulan. Erni ditemukan tewas berlumuran darah dengan kondisi mengenaskan tergeletak di atas kasur. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap berselang 30 menit dari penemuan jasad korban. (Pap)

Baca juga Pasal Handphone Berkode, Picu Aksi Nekat Suami Bunuh Istri

BACA LAINNYA


Leave a comment