Pembagian Rastra Rawa Indah Diduga Salahi Wewenang, FMPS Lapor Polisi

NEWS - Rabu, 18 April 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Sebanyak Enam orang Warga Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo yang merupakan penerima Beras Sejahtera (RASTRA) dengan didampingi oleh Forum Masyarakat Peduli Sosial (FMPS) mendatangi Satreskrim Polres Seluma, untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian Rastra.

Laporan tersebut berdasarkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan non PKH Desa Rawa Indah tercatat ada 163 Kepala Keluarga (KK) dari 452 KK yang mendapatkan hak menerima Rastra dari Dinas Sosial, namun dalam realisasi atau pembagian Rastra terhitung dari Januari 2018 hingga awal April 2018, menggunakan sistem bagi rata ke seluruh warga Desa Rawa Indah tanpa melihat data KPM penerima rastra.

Dengan pembagian secara merata tersebut, masyarakat Desa Rawa Indah dari 452 KK hanya menerima sebanyak 2,7 Kilogram (Kg) per bulan dari total beras rastra yang diterima Desa Rawa Indah sebanyak 6.250 Kg untuk periode Januari-April. 

Melihat permaslahan ini Ketua FPMS Rawa Indah, Jajak mengatakan adanya penyalahgunaan wewenang salam hal ini, karena adanya pengambilan keputusan sepihak oleh pihak terkait yakni pemerintah Desa Rawa Indah yang tidak lagi memperhatikan data KPM PKH-Non PKH yang ada.

“Yang semestinya warga penerima Rastra dari kelompok keluarga yang kurang mampu mendapatkan bantuan 10 kg per KK, tapi karena keputusan sepihak tersebut keluarga yang kurang mampu hanya menerima Rastra yang tersisa 2,7 kg, akibat Rastra tersebut juga diberikan kepada keluarga-keluarga yang ekonomi menengah keatas,” kata Jajak kepada jurnalis media ini, Selasa 17 April 2018.

Jajak pun mengatakan ada yang janggal dalam pembagian Rastra periode Januari-April 2018 tersebut, secara matematis periode Januari-Maret 2018 masyarakat hanya menerima beras seberat 2,7 kg bdan pada April 2018 menerima seberat 4,2 kg. Dari angka tersebut jika dikalikan ke jumlah total KK sebanyak 452 KK, beras yang dibagikan hanya sebanyak 2004,9 kg untuk 163 KK yang termasuk dalam KPM dan 3.554,7 kg untuk 298 KK yang tidak masuk KPM. dari total tersebut tercatat ada sebanyak 1228,8 kg beras yang hilang dari jumlah total rastra yang diterima Desa Rawa Indah sebanyak 6.520 kg untuk periode Januari-April 2018 tersebut. 

“Sedangkan yang tidak terdaftar di PKM juga kebagian beras rasta sebanyak 3.544 kg per empat bulan atau sebesar 51 persen dari total Rastra. Menarikanya di setiap periode Rastra tersebut, ada Rastra yang tidak nampak penyalurannya sebesar 1.228,8 Kg atau sebesar 19 persen dari jumlah beras selama 4 bulan, kita tidak tahu kemana larinya,” ungkap Jajak.

Ditambahkannya, kedatangannya ke Polres Seluma ini untuk mempertanyakan pada pihak yang berwajib seperti apa penyalahgunaan wewenang tersebut apakah ada tindak lanjut hukumnya, apakah ini menyalahi aturan terkait pembagian Rastra tersebut.

“Kami mau menayakan kepada Reskrim tentang penyalahgunaan wewenang, apakah ada tindakan hukum yang menyalahi aturan?, nanti reskrim yang tahu dikenakan sanksi sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan, Kalau memang sudah ada laporan dari masyarakat maka pihaknya akan memproses laporan tersebut. “Kita tunggu kalau memang ada laporannya, kita proses dan ditindak lanjuti,” singkat Kapolres. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment