Pelihara Bangau, Warga Talo Berurusan Dengan Penegak Hukum

NEWS - Kamis, 31 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Baharudin saat menunjukkan burung bangau yang dipeliharanya

GARUDA DAILY – Minimnya pengetahuan akan aturan larangan pemeliharaan satwa dilindungi membuat Baharudin (40) warga Desa Talang Kabu Kecamatan Talo harus berurusan dengan hukum.

Niat baiknya memelihara burung bangau yang diambilnya dari sebuah sarang bangau di atas pohon dekat kebunnya, yang telah dirawatnya sejak 10 bulan lalu membuatnya berurusan dengan pihak kepolisian Polres Seluma.

“Saya ambil disarangnyo idak jauh dari kebun, sedangkan untuk makanannyo kita kasih daging, ikan, kodok, tupai, selama ini kita rawat dirumah,” kata Baharudin, Kamis 31 Mei 2018.

Baharudin mengaku tidak mengetahui terkait larangan memelihara satwa lindung.

“Saya tidak tau kalau memelihara burung bangau dilarang, kalau tau tidak mau saya,” jelasnya .

Sementara itu, Kepala Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo Nizarli mengatakan bahwa selama ini memang tidak ada sosialisasi terkait larangan memelihara hewan satwa dari instansi terkait.

“Selama ini belum ada himbauan dari pihak terkait masalah larangan memelihara binatang satwa yang dilindungi,” ujar Kades saat mendampingi Baharudin di Polres Seluma.

Terpisah Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Margopo mengatakan kasus pemelihara burung bangau saat ini masih diambil alih oleh Sat Res Tipiter, serta pemelihara saat ini tidak dilakukan penahanan karena masih koperatif.

“Tidak ditahan nanti kita gelar pekara dulu, kalau sesuai dengan UU Ancaman 5 tahun penjara. Namun saat ini beliau masih Komparatif dan ada yang jamin,sedangkan untuk burung bangau sudah diserah terimakan ke BKSDA,” jelas Kasat.

Dalam hal ini, Baharudin diduga telah melanggar undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment