Pelaksanaan MoU Mendagri-APH, Masih Menunggu PP

NEWS - Senin, 4 Desember 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Upaya meminimalisir penyelewengan di lingkungan pemerintah daerah sudah menemukan formula baru. Nantinya, semua dugaan penyimpangan kebijakan akan ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu. Khusus untuk kesalahan administrasi, hal tersebut tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana.

Mekanisme baru tersebut diputuskan dalam penandatanganan MoU oleh Mendagri RI Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung H M. Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Diungkapkan Sekretaris Inspektorat Lebong Andi Febriansyah bahwa selama ini Inspektorat menjalankan audit hanya sebatas pada audit administrasi, yang sifatnya pengawasan terbatas (pembinaan) dan belum masuk ranah hukum.

“MoU antara Mendagri dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Jaksa Agung dan Kapolri tersebut tentu akan memberikan penambahan cakupan tugas bagi Inspektorat Daerah,” sampai Andi.

Setelah adanya MoU dengan APH kita akan menunggu terbitnya PP sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari MoU tersebut.

“Dengan penandatanganan MoU ini, ke depan semua kasus atau pengaduan terkait penyelenggaran pemerintahan di daerah akan masuk ke Inspektorat Daerah. Untuk kasus yang masuk ke ranah tindak pidana akan diteruskan ke APH,” jelas Andi.

Selanjutnya, setelah MoU ini resmi diberlakukan, di daerah juga akan ada lagi MoU.

“Adanya penambahan beban tugas APIP, tentu harus diikuti dengan peningkatan kapasitas. Permasalahan internal yang dihadapi oleh Inspektorat Lebong adalah masih minimnya kualitas SDM dan sarana-prasarana untuk pelaksanaan MoU tersebut nantinya. Jika dilaksanakan tanpa ada SDM yang memadai tentu akan sulit,” tandas Andi. [trf]

BACA LAINNYA


Leave a comment