Pegawainya Terpilih Jadi Anggota Bawaslu Kaur, BKKBN Belum Tahu

POLITIK - Senin, 27 Agustus 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

 

Kasubbag Kepegawaian BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu Arsyad

GARUDA DAILY – Salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur inisial NE disinyalir mengikuti proses seleksi calon hingga terpilih sebagai anggota Bawaslu, tanpa mengantongi surat izin atau rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kaur.

Hal ini berdasarkan dokumen berupa surat yang diterima media ini. Surat tersebut menerangkan bahwa Pemkab Kaur tidak pernah memberikan atau merekomendasikan NE untuk mengikuti seleksi Bawaslu.

Baca Satu Anggota Bawaslu Kaur Terpilih Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemkab

Menanggapi hal tersebut, NE melalui pesan singkat via whatSapp, Senin 20 Agustus 2018 lalu, menjelaskan bahwa statusnya tidak lagi sebagai ASN di Pemkab Kaur, melainkan di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu. Jadi menurutnya izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu dikeluarkan oleh BKKBN, bukan Pemkab.

“Ya dinda, saya kan pegawai vertikal (BKKBN) jadi izinnya ke pegawai vertikal,” kata NE waktu itu.

Ia pun menyarankan media ini untuk konfirmasi langsung ke BKKBN.

“Bagusnya konfirmasi (langsung) ke kantor BKKBN perwakilan Provinsi Bengkulu, kalau tidak percaya,” sambungnya.

Baca Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemkab, ini Klarifikasi Anggota Bawaslu Kaur

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, pihak BKKBN menyampaikan bahwa NE merupakan pegawai vertikal yang bertugas di bagian Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu sejak awal tahun 2018, yang sebelumnya merupakan pegawai/ASN/PNS di Kabupaten Kaur. Akan tetapi, soal penggajian pegawai masih di dalam daftar gaji pegawai Kabupaten Kaur.

Namun pihaknya justru mengklaim belum mengetahui bahwa NE sudah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kaur. Sebab, belum ada surat resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah terpilih menjadi anggota Bawaslu, yang ada hanya yang bersangkutan pernah meminta surat izin mengikuti seleksi menjadi anggota Bawaslu.

“Masalah beliau sudah lulus seleksi, sampai saat ini kami belum tahu. Sebab, kami belum ada menerima suratnya, yang ada sama kita cuma beliau meminta surat izin untuk mengikuti seleksi menjadi anggota Bawaslu,” ungkap Arsyad, kepada GARUDADAILY.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 Agustus 2018.

Terkait surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Kaur, pihak BKKBN mengakui bahwa tidak ada koordinasi terlebih dahulu ke Pemkab Kaur untuk memberikan surat izin kepada NE untuk mengikuti seleksi anggota Bawaslu.

“Kita belum koordinasi ke Pemkab Kaur, sebab intinya yang bersangkutan datang ke sini kepada kita minta diterbitkan surat izin mengikuti seleksi. Kalau (surat yang dikeluarkan Pemkab Kaur yang ditujukan ke Timsel) diluar wewenang kita ya, karena itu Pemerintah Kaur,” pungkasnya. [cw]

BACA LAINNYA


Show Comments (1)