Pedagang Pasar Tais Divonis Tiga Bulan Kurungan

NEWS - Rabu, 6 Desember 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Taufik Hidayat (30) warga Kelurahan Pasar Tais salah satu pedagang Pasar Mingguan Tais divonis 3 bulan kurungan atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Tri Hariyanto (27) Anggota Satpol PP Seluma.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat anggota satpol PP Seluma ditugaskan untuk pengamanan pemagaran Pasar Mingguan Tais April 2017. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tais, Selasa 5 Desember 2017.

Vonis Taufik dibacakan Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro. Taufik mendapat keringanan hukuman lantaran terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment