Paripurna DPRD Rejang Lebong: Bupati Sampaikan LKPj Tahun 2017

NEWS - Senin, 23 April 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 23/04/2018

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menyerahkan LKPj tahun anggaran 2017 kepada Ketua DPRD Rejang Lebong M. Ali

GARUDA DAILY – DPRD Rejang Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, Senin 23 April 2018. Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Rejang Lebong M. Ali.

Kompak membangun Rejang Lebong

Paripurna Penyampaian Nota LKPj Tahun Anggaran 2017 oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Penyelenggaraan Daerah kepada DPRD. Juga telah berakhirnya penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2017 yang telah berakhir.

Disampaikan Hijazi, selaku kepala daerah ia berkewajiban untuk menyampaikan LKPj ini kepada DPRD melalui rapat paripurna untuk mempresentasikan kemajuan anggaran pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2017.

Dikatakannya bahwa LKPj disusun dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Yang disesuaikan dengan Visi Kabupaten Rejang Lebong, Terwujudnya masyarakat Rejang Lebong Sehat, Cerdas, Taqwa dan Sejahtera.

“Mewujudkan kualitas pendidikan yang merata dan berkeadilan, menumbuhkan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal, menumbuhkan kelestarian nilai-nilai agama dan budaya dalam melandasi pelaksanaan pembangunan, mewujudkan sistem pemerintahan fleksibel akuntabel, mewujudkan pembangunan yang merata,” ujar Hijazi.

Pelaksanaan program pada tahun anggaran 2017 sendiri dinilai berjalang dengan baik. Hal ini terlihat dari sisi pendapatan daerah sebesar Rp1,6 T, dengan serapan anggaran sebesar Rp1,45 T. [9u3/Adv]

Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD RL M. Ali
Bupati menyampaikan LKPj
Anggota DPRD Rejang Lebong serius mengikuti jalannya paripurna
Penyerahan LKPj ini berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2017

BACA LAINNYA


Leave a comment