Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Terhadap 4 Raperda

NEWS - Senin, 12 Juni 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 12/06/2017

Dalhadi Umar: Produk hukum adalah pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan daerah

Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto memberikan salam kepada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu

GARUDA DAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu 12 Juni 2017. Selain itu, paripurna juga menggagendakan penyampaian nota penjelasan oleh panitia khusus (pansus) atas pembahasan raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembentukan produk hukum daerah.

Paripurna kali ini dipimpin lansung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua I Edison Simbolon dan Wakil Ketua II Suharto serta dihadiri para perwakilan rakyat. Sedangkan dari pihak eksekutif, diwakili oleh Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto.

Adapun ke-4 raperda yang masuk dalam agenda paripurna adalah raperda yang mengatur perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan.

Kemudian perubahan Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Raperda tentang Penanaman modal.

Jubir Pansus Dalhadi Umar menyerahkan laporan hasil kerja pansus kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu

Selanjutnya Juru bicara Pansus Dalhadi Umar menyampaikan nota penjelasan tentang pembentukan produk hukum daerah. Dalam penjelasanya, Dalhadi menyampaikan bahwa kepala daerah dan DPRD memiliki kewenangan dalam pembentukan produk hukum daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kepala daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk produk hukum daerah,” jelas Dalhadi.

“Produk hukum daerah ini berfungsi sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan daerah,” tegas Dalhadi.

Produk hukum yang dimaksud berupa perda, peraturan kepala daerah, peraturan DPRD, peraturan bersama kepala daerah dan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, keputusan kepala daerah dan keputusan Badan Kehormatan DPRD.

Jubir Pansus Dalhadi Umar membacakan pandangan pansus terhadap raperda tentang pembentukan produk hukum daerah

Sementara itu, Gotri dalam penjelasannya menyampaikan alasan perubahan Perda Nomor 9 dikarenakan sudah tidak relevan lagi terhadap perkembangan zaman dan kebutuban saat ini serta peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya.

Hal-hal yang perlu diperbaharui adalah mengenai struktur pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan pembukuan, pengadaan barang, pemanfaatan aset, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, tugas dan tanggung jawab badan pengelola barang milik daerah, serta ketetapan penggunaan barang milik daerah.

Selanjutnya mengenai perubahan Perda Nomor 2, juga dipandang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak mampu memberikan nilai tambah dalam usaha perkebunan masyarakat, serta tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang merupakan dasar normatik dari pembentukan Perda Provinsi Bengkulu tentang perizinan perkebunan.

Sedangkan perda tentang penyidik PNS adalah dasar substansif untuk melakukan perubahan yang disesuaikan dengan dinamika dan pola penegakan hukum di lingkungan pejabat dan pegawai sipil Pemprov Bengkulu.

Dalam sektor penanaman modal diperlukan perubahan dalam hal rencana umum ketetapan dan penyusutan kebijakan penanaman modal, pengaturan dan penetapan terkait aspen perizinan penanaman modal, pengelolaan dan pengendalian terkait bidang penanaman modal.

“Saya berharap penyampaian nota penjelasan tentang raperda ini dapat menjadi gambaran pentingnya raperda untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan yang lebih konfrehensip oleh DPRD Provinsi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu,” pungkasnya. [AW/ADV]

Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menyampaikan nota penjelasan Gubernur Bengkulu
BACA LAINNYA


Leave a comment