Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Raperda BUMD dan Pajak Daerah

NEWS - Rabu, 27 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

GARUDA DAILY – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar paripurna dengan agenda mendengarkan nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pajak Daerah, Rabu, 27 Februari 2019.

Disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, raperda bertujuan untuk mengelola potensi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menurutnya, BUMD yang kini masih berbentuk perusahaan daerah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1962, dasar hukumnya sudah tidak relevan lagi.

Begitu juga Raperda tentang Pajak Daerah, pengambilan pajak dan retribusi daerah harus berdasarkan UU, karenanya perlu dilakukan perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perubahan tersebut disesuaikan dengan nomenklatur perangkat daerah dan pelaksana teknis daerah berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi daerah,” ujar Rohidin. (Adv)

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Raperda BUMD dan Pajak Daerah
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Raperda BUMD dan Pajak Daerah
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Raperda BUMD dan Pajak Daerah

BACA LAINNYA


Leave a comment