Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Gubernur terhadap Raperda LPj APBD 2016

NEWS - Senin, 17 Juli 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu terhadap LPj penggunaan APBD tahun anggaran 2016 dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri

GARUDA DAILY – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2017, bertempat di ruang rapat paripurna, Senin 17 Juli 2017. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri tersebut beragendakan, mendengarkan nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016.

Ihsan Fajri selama memimpin jalannya paripurna didampingi Wakil Ketua I Edison Simbolon, Wakil Ketua II Suharto dan Wakil Ketua III Elfi Hamidy Maras Sudin serta turut dihadiri anggota dewan provinsi lainnya.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 101 mengamanatkan, kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berahir.

Laporan keuangan ini disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan daerah dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu selama 1 periode pelaporan.

SERIUS: Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri didampingi Waka I Edison Simbolon, Waka II Suharto dan Waka III Elfi Hamidy Maras Sudin

Disampaikan Plt Gubernur Rohidin Mersyah, laporan keuangan daerah meliputi laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca keuangan, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laoran keuangan.

Laporan ini, juga memberikan gambaran riil tentang pelaksanaan APBD, yaitu pendapatan dianggarkan sebesar Rp2.218.924.674.290,42, sedangkan realisasi sampai 31 Desember 2016 sebesar Rp2.355.563.884.998,69 atau senilai 106,16 persen.

“Sementara belanja dianggarkan sebesar Rp2.337.147.039.787,29 dan terealisasi Rp2.029.690.295.480,35 atau senilai 86,84 persen,” kata Rohidin.

Setelah dihitung pendapatan dikurangi belanja, maka didapati surplus sebesar Rp325.8753.589.518,34.

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp136.086.529.528,87 dikurang pengeluaran pembiayaan Rp18.000.000.000,00 maka didapat surplus sebesar Rp188.086.529.528,87.

Dengan demikian sisa lebih perhitungan APBD 2016 adalah sebesar Rp443.960.119.047,21.

Oleh karenanya pembahasan terkait dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) harus segera dibahas dengan serius dan cepat bersama DPRD. Diungkapkan Rohidin, serapan anggaran yang sekarang masih rendah artinya kemungkinan pergeseran dari objek maupun lokasi kegiatan peluangnya besar. Hingga anggaran yang besar ini harus segera dikerjakan besama-sama dalam APBD Perubahan. [ADV/AW]

Tampak setiap anggota dewan provinsi serius menjalani fungsi legislasi dan pengawasannya
Plt Gubernur Rohidin Mersyah usai menyerahkan salinan nota penjelasan LPj penggunaan APBD 2016, satu persatu memberi salam kepada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment