Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Laporan Pansus Perkebunan dan Produk Hukum serta Laporan Komisi terhadap 2 Raperda
NEWS - Senin, 10 Juli 2017Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-12 masa persidangan ke-11 tahun sidang 2017, Senin sore 10 Juli 2017. Dengan agenda membahas hasil laporan panitia khusus (pansus) dan laporan komisi-komisi.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, didampingi Wakil Ketua II Suharto dan Wakil Ketua III Elfi Hamidi Marah Sudin. Dari pihak eksekutif diwakilkan oleh Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto.
Adapun laporan Pansus mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan.
Kemudian laporan Komisi I atas Raperda tentang Perubahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Dan laporan Komisi II terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penanaman Modal.
“Pansus akan melakukan pembahasan lebih mendalam lagi, untuk itu Pansus minta perpanjangan waktu dan hasil pembahasan akan disampaikan pada paripurna selanjutnya,” kata Juru Bicara Pansus Dalhadi Umar.
Senada, perpanjangan waktu untuk pembahasan lebih lanjut juga disampaikan Juru Bicara Komisi I Maras Usman dan Juru Bicara Komisi II Batara Yudha. [9u3/adv]