Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi

NEWS - Senin, 24 Februari 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi

GARUDA DAILY – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Paripurna dengan agenda Mendengarkan Jawaban Gubernur Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Revisi Tiga Perda, Senin, 24 Februari 2020. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Samsu Amanah dan dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.

Ketiga raperda tersebut yakni perubahan kedua atas Raperda Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021, pencabutan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, dan perubahan ketiga atas Raperda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Wagub yang membacakan jawaban gubernur menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang diberikan fraksi-fraksi. Sebab masukan itu akan sangat berguna bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan. Juga memperkaya materi raperda.

“Gubernur setuju pembahasan ketiga raperda tersebut dapat dibahas lebih komprehensif, terutama yang bersifat substantif sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah serta dapat diterima semua pihak,” sampainya.

Ketiga raperda ini akhirnya disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Dan khusus untuk Raperda Retribusi Jasa Umum juga disepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus), yang akan menyampaikan hasil kerja mereka pada paripurna selanjutnya. (Adv)

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi
BACA LAINNYA


Leave a comment