Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Eksekutif Setujui Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dibahas Lebih Lanjut
NEWS - Selasa, 1 Agustus 2017Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan ke-2 tahun 2017, Selasa 1 Agustus 2017.
Dengan agenda mendengarkan pandangan umum Gubernur Bengkulu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Raperda ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang telah disahkan Presiden RI Joko Widodo.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua I Edison Simbolon dan Wakil Ketua III Elfi Hamidi Marah Sudin. Dari pihak eksekutif, dihadiri langsung Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dalam penyampaiannya, Plt Gubernur menyatakan setuju raperda ini dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan saran dan masukan yang diberikan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain itu, dalam penyusunannya juga harus memperhatikan peraturan dan ketentuan perundangan-undangan yang lebih tinggi. [9u3/ADV]