Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Eksekutif Setujui Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dibahas Lebih Lanjut

NEWS - Selasa, 1 Agustus 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat paripurna penyampaian pandangan umum Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif

GARUDA DAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan ke-2 tahun 2017, Selasa 1 Agustus 2017.

Dengan agenda mendengarkan pandangan umum Gubernur Bengkulu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Raperda ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang telah disahkan Presiden RI Joko Widodo.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua I Edison Simbolon dan Wakil Ketua III Elfi Hamidi Marah Sudin. Dari pihak eksekutif, dihadiri langsung Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Dalam penyampaiannya, Plt Gubernur menyatakan setuju raperda ini dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan saran dan masukan yang diberikan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Selain itu, dalam penyusunannya juga harus memperhatikan peraturan dan ketentuan perundangan-undangan yang lebih tinggi. [9u3/ADV]

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri memimpin jalannya persidangan

Plt Gubernur Rohidin Mersyah menyalami unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu
BACA LAINNYA


Leave a comment