Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Dewan Bahas Raperda Inisiatif Terkait PP 18

NEWS - Senin, 31 Juli 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat paripurna pembahasan PP Nomor 18 Tahun 2017

GARUDA DAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar paripurna dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 31 Juli 2017. Raperda inisiatif ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang sudah disahkan Presiden RI Joko Widodo.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua I Edison Simbolon, Wakil Ketua II Suharto dan Wakil Ketua III Elfi Hamidi Marah Sudin. Sedangkan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mewakili dari pihak eksekutif.

Jajaran OPD Pemprov Bengkulu yang turut menghadiri paripurna

Dengan diterbitkannya PP 18, maka terjadi perubahan hak keuangan dan administratif dewan. Oleh sebab itu diperlukannya raperda sebagai peraturan turunan setelah PP 18. Adapun PP 18 sendiri, mengatur tentang pemberian uang representasi, tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan berupa rumah negara dan perlengkapannya, tunjangan kesejahteraan bagi anggota, tunjangan transportasi serta belanja penunjang kegiatan DPRD.

PP juga menyebutkan tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan dan segera disesuaikan dengan PP 18. DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hanya punya waktu selama tiga bulan sejak PP diundangkan.

PP 18 merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Lebih lanjut, penganggaran hak keuangan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. [9u3/ADV]

Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu
Anggota dewan menyerahkan hasil pembahasan kepada pimpinan dewan

BACA LAINNYA


Leave a comment