Oknum ASN KPU Seluma akan Dipolisikan

PEMILU 2019 - Kamis, 28 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Sekretariat KPU Seluma

GARUDA DAILY – Terkait tudingan mantan ASN di Sekretariat KPU Seluma, yang sebelumnya mengurusi keuangan, inisial A, tentang sejumlah uang yang diperuntukan untuk pembayaran gaji Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), namun digelapkan oleh (juga) mantan ASN di KPU inisial H, sepertinya akan berbuntut panjang.

Baca juga Gaji PPK dan PPS Seluma Tahun 2018 Nunggak, Diduga Terpakai ASN KPU

H tidak terima tudingan A, H yang kini sudah pensiun tersebut akan melaporkan A ke polisi.

“Pasti saya akan lapor balik, karena ini sudah fitnah terkait tudingan A kalau saya sudah mengambil uang gaji PPK dan PPS tahun 2018,” kata H.

H pun mengungkapkan, bukan hanya dia yang dicatut namanya, beberapa ASN KPU lainnya juga disebut ikut menikmati uang tersebut.

Baca juga Gaji PPK dan PPS Seluma Diduga Digelapkan Oknum ASN KPU

“Banyak, bukan saya saja yang dia catut itu, hanya saja saya yang paling banyak. Secara logika saja kalau saya yang mengambil uang mencapai Rp456 juta tersebut bisa dicek dengan keadaan saya, bisa dicek di rekening tabungan, mobil saja sudah tidak terbayar kreditnya dari bulan Maret. Lagian si A sudah membuat surat pernyataan siap untuk mengembalikan uang tersebut, kan sudah jelas,” ujar H.

Dijelaskannya, gaji PPK dan PPS yang tak kunjung dibayar, gaji untuk bulan November dan Desember 2018, sedangkan H pensiun per 31 Agustus 2018.

“Kejadian itukan di bulan November dan Desember, itu bukan urusan saya lagi. Saya pensiun di bulan Agustus, itu KPA baru dengan anggaran baru dan SK PPK dan PPS yang baru,” demikian H.

Baca juga Mantan Oknum ASN KPU Seluma Bantah Gelapkan Gaji PPK dan PPS

Seperti diberitakan sebelumnya, gaji PPK dan PPS tiga kecamatan, Semidang Alas, Semidang Alas Maras dan Ulu Talo untuk November dan Desember belum dibayarkan sampai saat ini. Sementara gaji bulan Januari 2019 sudah dibayarkan. Diduga anggaran untuk pembayaran gaji digelapkan oknum.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment