Nasib Pencalegan Husni Thamrin, ini kata KPU

PEMILU 2019 - Senin, 3 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 03/09/2018

Foto Facebook Husni Change

GARUDA DAILY – Ketua DPRD Seluma sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Seluma Husni Thamrin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, saat ini ditahan di Mapolda Bengkulu. Lantas bagaimana nasib pencalegannya?

Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi mengatakan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tersandung hukum tidak bisa diganti dengan bacaleg lain.

Baca Iin Sumandi, Pemilik Suara Terbanyak Setelah Husni Thamrin

“Kalau masih DCS (Daftar Caleg Sementara) kemaren masih bisa diganti bacalegnya, itupun atas sanggahan masyarakat, kalau sudah DCT (Daftar Caleg Tetap tidak bisa,” kata Sarjan.

KPU masih menunggu kepastian hukum Husni. Apabila sudah inkrah sebelum surat suara dicetak, maka nama Husni akan dicoret. Namun jika putusan berkekuatan hukum tetapnya pasca surat suara dicetak, nama Husni tetap tercantum sebagai salah satu caleg.

Baca “Husni Thamrin, yang kamu lakukan itu mencoreng nama baik Nasdem”

Akan tetapi KPU akan mengirimkan surat ke setiap TPS di daerah pemilihan (Dapil) Husni mencaleg. Surat pemberitahuan bahwa Husni tidak lagi memenuhi syarat dan tidak layak untuk dipilih. Jika tetap masih ada yang memilih, suaranya dihitung sebagai suara partai.

Untuk diketahui, KPU baru akan mencetak suara suara pada awal tahun 2019. Adapun Husni sendiri maju sebagai Caleg Nasdem Nomor Urut I dari Dapil Talo. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment