Minta Audit ke BPK, Bukan Kewenangan DPRD

NEWS - Jumat, 16 Juni 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Langkah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Erna Sari Dewi yang mengajukan permintaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk mengaudit dana Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan), dinilai salah kaprah. Sebab DPRD tidak punya kewenangan meminta audit kepada BPK.

Unsur Pimpinan DPRD Kota Bengkulu, Walikota dan Wawali Kota Bengkulu dalam satu momen paripurna

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, menurutnya prosedur yang harus dilakukan Erna adalah menyurati Walikota Bengkulu dan berkonsultasi mengenai program samisake ini. Termasuk meminta walikota untuk melakukan audit, jika memandang ada sesuatu hal yang aneh terhadap realisasi dana samisake.

“Saya pernah diskusi dengan orang BPK dan BPKP, bahwa sepertinya tidak ada kewenangan DPRD untuk meminta melakukan audit, kewenangan itu ada di kepala daerah,” kata Teuku.

Menurut yang dipahami Teuku, ada 3 macam jenis audit, yakni audit tentang kinerja, audit laporan keuangan dan audit hal-hal yang sifatnya khusus, seperti audit investigasi. Audit investigasi dilakukan apabila ada temuan dan penyalahgunaan, dan yang meminta audit adalah pihak aparat hukum, bukan DPRD.

“Lantas yang dimaksud Erna sebagai audit khusus ini audit apa, kan harus jelas. Hal yang tidak jelas ini pasti akan membuat bingung BPK, oleh karena itu saya yakin dan terbukti sampai sekarang BPK tidak mengeluarkan hasil audit,” ujar Teuku.

Ditegaskan lagi oleh Teuku bahwa permintaan audit tersebut bukan merupakan kewenangan DPRD.

“DPRD kan jelas tupoksinya, haknya dan kewajibannya. DPRD punya kewenangan hak angket, interpelasi dan hak bertanya, nah ini harus dilakukan DPRD. Bukan malah menyurati BPK,” demikian Teuku. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment