Meski Menang PTUN, Nama Maskun Terancam Tak Masuk Surat Suara

PEMILU 2019 - Sabtu, 23 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/net

GARUDA DAILY – Caleg DPRD Seluma dari PKB, Maskun, namanya terancam tidak masuk surat suara, meski dirinya baru saja memenangkan gugatan di PTUN Bengkulu. Pasalnya, tahapan proses cetak surat suara sudah dimulai.

Baca juga Mantan Camat di Seluma Masuk DCT Lagi

Komisioner KPU Seluma Nazirwan menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti putusan PTUN, dengan memasukkan kembali nama Maskun ke dalam DCT. Namun untuk cetak surat suara bukan menjadi ranah KPU Seluma, itu tergantung perusahaan yang mencetak surat suara.

Lanjutnya, KPU RI juga sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga terkait perbaikan DCT. Namun sejauh ini, KPU belum menerima surat pernyataan dari pihak ketiga, apakah masih bisa dimasukkan atau tidak.

“Namun bisa saja nanti terjadi penundaan proses pencetakan surat suara untuk KPU Seluma,” kata Nazirwan.

Baca juga Surat Suara Caleg DPRD Seluma Berubah

Ditambahkan Komisioner KPU Seluma lainnya, Hendri Arianda, SK perubahan DCT hasil pleno KPU Seluma sudah disampaikan ke KPU RI.

“Yang jelas SK telah kita serahkan, namun untuk tindak lanjutnya itu merupakan hak dari KPU pusat,” ujarnya.

Dan KPU pusat juga sudah menyurati pihak perusahaan yang mencetak surat suara, namun belum ada jawaban. Padahal tanggal 4 Maret 2019 ini sudah mulai dilakukan pencetakan, dan 7 Maret sudah akan mulai dilakukan packing. Kemudian 10 Maret proses pendistribusian surat suara ke Seluma dimulai.

Baca juga KPU ‘Keok’ dari Mantan Camat

Sebelumnya, KPU Seluma sebagai pihak tergugat kalah dalam sidang PTUN Bengkulu, yang kemudian menganulir SK Nomor 54, KPU dipandang tidak memiliki dasar mencoret Maskun sebagai caleg dan mengeluarkan SK, serta melangar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 23.

Selain membatalkan SK pencoretan Maskun dari DCT. KPU juga diharuskan kembali memasukkan kembali nama Maskun. Karena SK pensiunnya berlaku sejak tanggal ditetapkan 24 Agustus 2018, bukan berdasarkan TMT 1 Desember 2018.

Penulis: Yedi Kustanto

Baca juga Mantan Camat PTUN-kan KPU

BACA LAINNYA


Leave a comment