Meski Didemo, Plt Gubernur Tetap Akan Lantik Pejabat Sekda BS

NEWS - Senin, 25 Juni 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

GARUDA DAILY – Meskipun telah didemo oleh Kesatuan Study Advokasi (KSA) terkait langkah Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk melantik Yulian Fauzi sebagai pejabat Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggantikan Pejabat Sekda sebelumnya Nurmansyah Samid, yang telah menjabat 3 bulan, yang SK nya telah berakhir sejak 16 Juni 2018 lalu.

Hal tersebut dikatakan Rohidin kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna keenam masa sidang kedua DPRD Provinsi Bengkulu, ia menjelaskan jika yang dilakukannya tersebut telah sesuai dengan prosedur seperti yang diatur pada Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Sebenarnya ini yang kita katakan tadi, pertama kita bicara soal aturan sekarang ada Perpres terbaru sekarang tidak ada lagi istilah Plt Sekda tapi yang ada pejabat Sekda serta pejabat sekda itu umurnya 3 bulan. Kalau tiga bulan tidak bisa merealisasikan proses penyeleksian Sekda definitif, maka jabatan itu diambil alih oleh Pemerintah di atasnya,” jelas Rohidin, 25 Juni 2018.

Rohidin pun menambahkan bahwa pemerintah Bengkulu Selatan telah diberikan kesempatan untuk meakukan penyeleksian Sekda namun tidak terealisasi yang sesuai Perpres mengharuskan pemerintahan Provinsi Bengkulu mengambil alih sebagai sanksi untuk Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kabupaten Bengkulu Selatan telah diberi dulu kesempatan 3 bulan untuk penjabat Sekda berakhir 16 Juni lalu, maka sebagai bentuk sanksi jabatan penjabat Sekda itu ditunjuk Gubernur serta Gubernur berhal. Bisa saja saya tetapkan penjabat Sekda itu penjabat Provinsi, tapi untuk menjaga kondusifitas dan ikhtikad birokrasi kita tetapkan penjabat Sekda penjabat yang ada di Bengkulu Selatan. Sama dengan di Bengkulu kalau yang di Bengkulu itu penjabat kalau 3 bulan tidak bekerja orang pasti meminta untuk diambil alih. Karena penetapan penjabat tidak bisa selesai selama 3 bulan proses pendefinitifan itu menjadi substansi kinerja,” tambahnya.

Selain itu, Rohidin pun juga mengatakan yang pantas didemo itu bukanlah dirinya tapi justru pemerintah daerah Bengkulu Selatan, justru dirinya bakal didemo jika tetap memperpanjang masa jabatan Sekda Bengkulu Selatan yang lama, karena hal tersebut melanggar aturan.

“Maka saya katakan sama teman-teman seharusnya bukan saya yang didemo, pertama kenapa selama tiga bulan kemaren proses pendefinifan Sekda itu yang harus didemo pertama, kedua saya didemo apabila saya memperpanjang karena aturannya tidak boleh, jadi harus diganti dan ditunjuk yang baru. Sebenarnya ini merupakan sanksi untuk Bengkulu Selatan, dikasih waktu 3 bulan untuk proses penyeleksian tapi kok tidak melakukan proses penyeleksian maka diambil alih sebagai sanksi,” tukas mantan Wabup Bengkulu Selatan ini. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment