Mendes Eko Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu

PEMILU 2019 - Rabu, 27 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Salah satu billboard Kemendes RI di Bengkulu

GARUDA DAILY – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dinyatakan bersalah oleh Bawaslu RI, yang terbukti mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor 01 tanpa cuti.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, dilansir Pedoman Bengkulu dari Tempo, Selasa, 26 Maret 2019.

Baca juga Generasi Muda NU Bengkulu Siapkan Demo dan Laporkan Mendes Eko ke Bawaslu RI

Mendes Eko dinyatakan tidak bisa menunjukan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kegiatan kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari 2019. Karena, pada hari yang sama, Eko diketahui sedang menjalankan tugas sebagai menteri mensosialisasikan dana desa di Kendari.

“Berdasarkan fakta persidangan melalui keterangan saksi Zainah yang dihadirkan oleh pelapor, izin cuti itu tidak pernah terbit sampai kegiatan deklarasi dilaksanakan,” ujar Abhan.

Baca juga Diduga Tidak Cuti Saat Kampanye, Mendes Eko Disidang Bawaslu

Mendes Eko dinyatakan melakulan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atas dasar tersebut, Eko dijatuhi sanksi berupa teguran. Bawaslu mengimbau dan mengingatkan Eko agar tidak mengulangi lagi kesalahannya tersebut. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment