Mendes Dituding Manfaatkan Kewenangan Untuk Kepentingan Nyaleg

PEMILU 2019 - Senin, 3 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 03/09/2018

GARUDA DAILY – Eko Putro Sandjojo dituding memanfaatkan kewenangannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia untuk kepentingan nyaleg di Provinsi Bengkulu.

Hal ini disampaikan Direktur Jaringan Intelektual Muda Manifesto (JIMM) Bengkulu Heru Saputra, karenanya ia meminta Eko mundur dari jabatannya sebagai Mendes.

“Harus mundur dari jabatannya, karena kami menduga akan adanya indikasi menggunakan jabatannya, jika dia tetap nyaleg DPR RI,” kata Heru.

Ia mencontohkan ketika Mendes yang baru-baru ini membagikan bantuan mobil untuk Bumdes di Kabupaten Seluma.

“Waktu membagikan mobil dia bertindak sebagai menteri, tapi sesudah acara itu ia berbicara sebagai Caleg DPR RI,” ketus Heru.

“Kalau pakai uang pribadi sih ya ga masalah, tapi inikan pakai uang negara dan bawa-bawa nama menteri,” sambungnya.

Baca Mendes Eko Putro Sandjojo, Penerus Marwan Jafar, Kini Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu

Terlebih ia melihat Eko terkesan ‘mendadak’ intens ke Bengkulu ketika nyaleg di Bengkulu.

“Kenapa tidak dari dulu, ini mau pemilu baru sering-sering ke sini,” ujar Heru.

Oleh sebab itu JIMM menegaskan Eko harus mundur sebagai Mendes.

“Ya intinya kita menduga Eko akan menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan posisinya sebagai menteri dalam pencalegan ini,” demikian Heru.

Sementara itu, melansir Bengkuluinteraktif.com, Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu menilai permintaan JIMM tersebut tidak berdasar, karena tidak ada aturan yang mewajibkan seorang menteri untuk mundur ketika menjadi caleg.

“Jangan asbun (asal bunyi-red), itu namanya gagal paham, tidak ada aturan yang mewajibkan menteri untuk mundur ketika menjadi caleg,” Kata Sadikin Ali, Divisi Kajian Strategis Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu.

Baca Mendes ke Bengkulu Lagi

Tertuang dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, Pasal 7 menyebutkan “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD, Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan”. Dalam huruf K dijelaskan salah satu syarat untuk menjadi caleg adalah mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau, karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Baca Mendes RI jadi Irup HUT RI di Seluma

Dalam persyaratan sebagai caleg sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 tidak disebutkan jabatan menteri untuk ikut mundur dari jebatannya ketika mencalonkan diri sebagai caleg. Jabatan menteri adalah jabatan politik yang hak preogratifnya melekat pada presiden. Statusnya sama dengan anggota DPR, DPD, dan jabatan politik lainnya yang serupa.

“Kalau ada pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai Caleg baru bisa dilapor ke Bawaslu tapi kalau mendesak mundur itu namanya tak paham aturan, dalam PP 32 Tahun 2018 kewajiban menteri yang menjadi caleg cuma cuti di masa kampanye,” Kata Sadikin. [9u3]

Baca Masih Tertinggal, Alasan Mendes ke Seluma

BACA LAINNYA


Leave a comment