Mendes Dilaporkan ke Bawaslu
PEMILU 2019 - Rabu, 19 September 2018Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
Posted on 19/09/2018
GARUDA DAILY – Minta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo yang juga Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu dari PKB untuk didiskualifikasi, Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay lapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Baca Mendes Dituding Manfaatkan Kewenangan Untuk Kepentingan Nyaleg
Pria yang biasa disapa Targum ini laporkan Mendes ke Bawaslu terkait kunjungan kerja dengan menggunakan fasilitas negara pada 13 September 2018, yang dalam kunjungan tersebut Mendes juga melakukan pembekalan Bacaleg Provinsi Bengkulu yang diusung oleh PKB.
Hal tersebut diduga melanggar peraturan Pemilu, sebab Menteri PDT diduga menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Baca Mendes Eko Putro Sandjojo, Penerus Marwan Jafar, Kini Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu
Adapun bukti yang dilampirkan yakni jadwal kunjungan kerja Mendes tanggal 13 hingga 15 september 2018. [Nd3]