Mendes Dilaporkan ke Bawaslu

PEMILU 2019 - Rabu, 19 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 19/09/2018

GARUDA DAILY – Minta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo yang juga Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu dari PKB untuk didiskualifikasi, Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay lapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Baca Mendes Dituding Manfaatkan Kewenangan Untuk Kepentingan Nyaleg

Pria yang biasa disapa Targum ini laporkan Mendes ke Bawaslu terkait kunjungan kerja dengan menggunakan fasilitas negara pada 13 September 2018, yang dalam kunjungan tersebut Mendes juga melakukan pembekalan Bacaleg Provinsi Bengkulu yang diusung oleh PKB.

Baca Mendes ke Bengkulu Lagi

Hal tersebut diduga melanggar peraturan Pemilu, sebab Menteri PDT diduga menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Baca Mendes Eko Putro Sandjojo, Penerus Marwan Jafar, Kini Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu

Adapun bukti yang dilampirkan yakni jadwal kunjungan kerja Mendes tanggal 13 hingga 15 september 2018. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment