Melanggar, Baliho Caleg Nasdem dan PSI Dicopot

PEMILU 2019 - Rabu, 31 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 31/10/2018

GARUDA DAILY – Baliho besar Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Wismen A. Razak dan Caleg DPR RI dari PSI Dickson Aritonang diturunkan paksa karena dinilai melanggar ketentuan.

Bawaslu Kota Bengkulu bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bengkulu menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang dianggap melanggar ketertiban kampanye, Rabu 31 Oktober 2018.

Penertiban ini berdasarkan SK KPU Provinsi dan Kota Bengkulu terkait dengan relokasi pemasangan APK bahwa adanya larangan seperti pemasangan APK di kawasan Pantai Panjang, Tapak Paderi, median jalan dan trotoar.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, APK berupa minimal dengan adanya visi dan misi, logo partai dan nomor urut. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka bisa dikatakan pelanggaran.

“Hari ini kita dalam rangka menertibkan, inikan Satpol PP yang mengeksekusi, kita memastikan Satpol PP menertibkan APK tersebut. Untuk titik penertiban berdasarkan unit (APK) yang ditertibkan, ada sekitar enam unit,” katanya.

Ditambahkan Rayendra, jajaran Bawaslu sudah memberikan rekomendasi ke KPU dan jajarannya untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

“Tindak lanjut itukan dapat berupa sanksi administratif atau diberikan surat teguran,” tambahnya.

Disamping itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bardin menyampaikan, bahwa tindakan ini atas kerjasama antara Bawaslu dan Dishub agar kampanye pemilu dapat berjalan dengan damai.

“Kita membantu mereka (Bawaslu) untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran baliho ini, ini ada tujuh titik (pemasangan APK) yang ditertibkan, hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bengkulu,” sampai Bardin.

Dalam penertiban APK ini, Dishub memberikan bantuan berupa armada dan personil untuk turun ke lapangan, dengan harapan penertiban ini dapat terlaksana dengan baik. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment