Mastawi Diberhentikan, DPN PKP Batalkan Usulan PAW Iwan Harjo

KABAR DAERAH,SELUMA - Rabu, 20 Desember 2023

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Dewan Pimpinan Nasional Partai PKP resmi membatalkan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Seluma, Iwan Harjo. Hal ini setelah hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Dewan Pimpinan Nasional Partai PKP, sudah mendapatkan pengesahan dari Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia melalui penetapan Nomor M.HH-10.AH.11.02 TAHUN 2023 tanggal 04 Desember 2023. Tentang perubahan susunan pengurus DPN PKP Periode 2023-2025. Maka dengan itu, seluruh kepengurusan DPN PKP hingga ke DPK PKP sudah resmi di berhentikan.

“Jadi jelas PAW Iwan Harjo tidak bisa dilakukan, SK pengurus PKPI yang mengajukan pemberhentikan Iwan Harjo sudah dibatalkan Menkumham. Dengan demikian surat yang sudah masuk ke Sekwan DPRD Seluma batal. Serta kepengurusan DPN PKP juga sudah membatalkan surat PAW tersebut,” ujar Husni Thamrin sebagai PH Iwan Harjo, Rabu 20 Desember 2023.

Husni juga menambahkan, sesuai keputusan DPN PKP bahwa Ketua PKPI Seluma Mastawi tidak lagi boleh mengunakan bahasa atas nama PKPI, karena beliau secara sah, bukan lagi sebagai pengurus PKPI Seluma.
“Kalau masih menggunakan bahasa PKPI beliau akan kita laporkan ke pihak APH. Karena secara hukum ia sudah diberhentikan,” ujarnya.

Selanjutnya, jangan lagi membicarakan tentang proses PAW. Disamping itu, PAW memang tidak bisa lagi dilakukan karena DPN PKP sudah resmi membatalkan keputusan yang sebelumnya sempat diterbitkan oleh kepengurusan lama.

“Tolong jangan lagi membicarakan tentang PAW lagi, itu sudah masuk dalam rana pidana. Termasuk ketua DPRD jangan sampai melakukan PAW, karena itu bisa dibawa ke ranah pidana,” tegas Husni.

Sebelumnya, anggota DPRD Seluma Iwan Harjo dari Partai PKPI hijrah ke Partai Nasdem. Hal ini dikarenakan partai yang menjembatani beliau ke legislatif 2019 lalu, dinyatakan tidak lolos mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Dirinya mengambil sikap, harus hijrah ke Partai Nasdem tersebut, mengingat dirinya masih ingin kembali mencalonkan dirinya ke legislatif DPRD Seluma 2024 mendatang. Hanya saja, partai yang dinaunginya sebelumnya tidak lolos.

“Iya saat ini saya sudah resmi pindah ke Partai Nasdem. Untuk pencalonan 2024 mendatang saya sudah di Nasdem dengan nomor 1,”ujar Iwan Harjo kepada wartawan. Selasa 24 Oktober 2023.

Lanjutnya, terkait dengan status dirinya sebagai kader partai PKPI sudah menyatakan mengundurkan diri. Namun, untuk jabatan sebagai anggota DPRD Seluma masih tetap.

“Kita tetap mengacu pada keputusan MK, bahwa anggota DPRD yang partainya tidak lolos mengikuti pemilu dan anggota DPRDnya tidak dapat di berhentikan,”jelasnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, dirinya juga telah menyerahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum, yakni Dr. Husni Thamrin. SH. MH. Sehingga hal berkaitan dengan gugatan partai serta keabsaan beliau masih menjabat sebagai anggota DPRD Seluma.

“Semuanya sudah saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya. Untuk lebih jelas, silahkan komunikasi saja ke PH saya,”jelasnya.
Husni Thamrin, yang ditunjuk sebagai PH Iwan Harjo mengatakan bahwa Kliennya tersebut sudah resmi berada di Partai Nasdem dan sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Seluma untuk mengikuti Pileg 2024 mendatang melalui Partai Nasdem.

Keputusan tersebut sudah berpacu pada putusan sidang Makamah Konstitusi, yang mana dituangkan pada Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika:

a. Partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi.

b. Anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya.

c. Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya”:

“Beliau sudah mundur dari PKPI sebagai syarat, dan sudah MS dari KPU Seluma. Serta PKPI tidak bisa untuk PAW beliau,”tegas Husni Thamrin.

Lanjutnya, DPP PKP sudah mengeluarkan surat edaran yang menyampaikan, bahwa sambari menunggu Putusan Mahkamah Agung dan semakin dekatnya pendaftaran Caleg, maka dengan ini  di sampaikan kebijakan partai, yaitu:

a. Bagi seluruh Anggota Legislatif ataupun Pengurus dan Kader PKP yang akan maju menjadi Caleg dari Partai lain, dipersilahkan. Namun ketika ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PK diterima dan PKP dinyatakan sebagai Peserta Pemilu 2024 dan masih cukup waktu bagi Caleg untuk mendaftar, maka diharapkan kembali mendaftar Caleg dari PKP.

b. Dalam rangka pen-Caleg-an melalui partai lain, setiap Ketua DPP PKP diberikan kebebasan untuk melakukan komunikasi dan kerjasama dengan partai lain sesuai dengan kondisi dan karakteristik politik di daerah masing-masing, agar Caleg PKP dapat difasilitasi sebagai Caleg di partai tersebut.

C. DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) hingga masa bhaktinya berakhir pada 1 Oktober 2024, kecuali mereka-mereka yang tidak melakukan kewajibannya sebagai Aleg dan melanggar AD/ART dan Peraturan partai.

d. Iuran Wajib seluruh Aleg PKP untuk DPP dan DPK tetap dilaksanakan seperti biasa. Namun Iuran Wajib untuk DPN untuk sementara tidak perlu disetor ulangi tidak perlu disetor ke DPN PKP, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Manfaatkan dana tersebut untuk memenuhi persyaratan dalam pendaftaran Caleg.

“Yang jelas, Beliau masih berstatus sebagai anggota DPRD Seluma dari PKPI dan kewajiban iuran ke PKPI tetap dipenuhi hingga masa bhaktinya berakhir. Surat pengunduran diri beliau hanya sebagai syarat untuk mencalonkan diri kembali dari partai Nasdem. Sudah jelas edaran DPP PKPI, beliau tidak bisa di PAW kan,”jelas Husni Thamrin.

BACA LAINNYA


Leave a comment