Masih kurang puas tentang Samisake, Teuku: kita undang BPK ke DPRD

NEWS - Kamis, 3 Agustus 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Teuku Zulkarnain (kiri)/Foto FB

GARUDA DAILY – Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menilai kembali tertundanya paripurna revisi Perda Samisake sarat politis. Karena sudah tidak ada lagi alasan bagi anggota dewan untuk tidak memparipurnakan perda salah satu program unggulan Pemkot Bengkulu tersebut.

“Niatnya sudah tidak jelas lagi, kalau saya melihat itu sarat politis, indikasi politiknya jelas sekali, sudah kentara sekali,” kata Teuku, di ruang kerjanya, Selasa 2 Agustus 2017.

Baca Paripurna Samisake Kembali Ditunda, Teuku: sarat politis

Ia menjelaskan, jika dulu dewan menunggu hasil permintaan audit khusus kepada BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, kini hal itu sudah terjawab dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2017. Bahkan menurut Teuku, jika masih ada yang kurang puas mengenai samisake ini, kenapa tidak BPK diundang ke DPRD untuk memberi penjelasan.

“Samisake ini janjinya kan Mei, tapi sampai Juli belum ada kegiatan apapun. Teman-teman sebagian sudah ke BPK menanyakan itu, jawaban BPK semuanya sudah tertuang di LHP. Kalau masih kurang berkenan, kurang puas, kita undang BPK ke DPRD untuk memberi penjelasan,” ujar Teuku.

Ketika nanti, lanjutnya, BPK mengatakan samisake tidak boleh dilanjutkan kembali, maka samisake tidak dilanjutkan. Tapi akan muncul sebuah pertanyaan baru, ketika nanti BPK mengatakan revisi perdanya clean and clear, apakah legislatif segera memparipurnakannya?

“Kita tidak tahu lagi maunya apa, karena semuanya sudah, hasil LHP BPK sudah keluar dan perlu diingat revisi perda ini merupakan rekomendasi dari BPK. Tapi saya kurang tahu apakah ada dampak hukumnya kalau DPRD tidak mengesahkan revisi perda ini,” lanjut Teuku.

Ia menjelaskan, revisi Perda Samisake merupakan bentuk terbaik guna menutup seluruh celah terhadap persoalan samisake. Sebab di dalam revisi terdapat sanksi yang mengatur jika terjadi pelanggaran pengelolaan dana samisake, juga ada penyempurnaan teknis pelaksanaannya.

Menurut Teuku, persoalannya saat ini adalah bukan tentang dianggarkan atau tidak dianggarkan lagi samisake ini, tapi dana bergulir sebesar Rp13,6 miliar yang sudah dikucurkan. Karena dana ini juga harus dikembalikan, sebab ini uang negara. Siapa yang tidak mengembalikan akan dikenakan sanksi.

“Inilah semangat dari revisi perda, kalau tidak ada perda tidak ada dasar untuk mengambil uang tersebut, karena dasar hukumnya kan perda. Perda dulu direvisi, baru kita bisa mengambil tindakan kepada yang tidak mengembalikan, bagi LKM-LKM yang nakal,” demikian Teuku. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment